Kamis, 08 Januari 2026
Menu

Polda Metro Jaya Terima Laporan Dugaan Berita Bohong Tuding SBY di Balik Isu Ijazah Jokowi

Redaksi
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pidato di DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin , 9/9/2024. | Instagram @pdemokrat
Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan pidato di DPP Partai Demokrat di Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin , 9/9/2024. | Instagram @pdemokrat
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan penyebaran berita bohong melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh sejumlah akun YouTube dan TikTok. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/97/I/2026/SPKT/Polda Metro Jaya dan diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada Senin, 5/1/2026.

Pelapor dalam perkara ini adalah seorang pengacara berinisial M, yang melaporkan empat akun media sosial atas dugaan penyebaran konten video bermuatan informasi tidak benar dan berpotensi menimbulkan keresahan publik.

Berdasarkan laporan polisi, konten yang dipersoalkan berupa video di YouTube dan TikTok yang memuat narasi menuding Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terlibat korupsi besar, serta menuding SBY berada di balik isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai bagian dari manuver politik tertentu.

Adapun akun yang dilaporkan antara lain YouTube @AGRI FANANI, @Bang Boy YTN, dan @Kajian Online.

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut video-video itu menampilkan gambar dan narasi yang dinilai menyesatkan, tidak didukung fakta hukum, serta berpotensi membentuk opini publik yang keliru.

Konten juga dinilai menyerang kehormatan dan nama baik pihak tertentu melalui tuduhan tanpa dasar yang jelas.

Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan perkara kini ditangani oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

“Benar, ada laporan dari seorang pengacara berinisial M terkait dugaan penyebaran berita bohong di media sosial. Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh Ditreskrimsus Siber,” ujar Budi, Selasa, 6/1.

Ia menegaskan bahwa Kepolisian akan menangani setiap laporan secara profesional dan objektif, serta mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam mengonsumsi dan menyebarkan informasi di ruang digital.

“Kami mengajak masyarakat untuk memastikan kebenaran informasi sebelum menyebarkannya, agar tidak menimbulkan keresahan dan pelanggaran hukum,” katanya.

Dalam penanganan perkara ini, pelapor telah menyerahkan sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) video dari akun YouTube dan TikTok, serta satu buah diska lepas (flashdisk) yang berisi data digital.*

Laporan oleh: Muhammad Reza