KPK Tegaskan Siap Jalankan KUHP dan KUHAP Baru
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menyatakan kesiapan lembaganya untuk menjalankan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.
Setyo mengatakan, penerapan aturan baru tersebut di lingkungan KPK akan dilakukan secara bertahap seiring dengan proses penyesuaian internal.
“Nah penyesuaian-penyesuaian nanti sambil berproses gitu ya masalah KUHAP dan KUHP,” kata Setyo di Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM), Jakarta, Selasa, 6/1/2026.
Menurut Setyo, secara internal KPK telah melakukan kajian hukum untuk memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kalau masalah bagaimana di dalam pasti sudah ada kajian dari biro hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, KPK tidak memiliki kekhawatiran dalam menghadapi perubahan regulasi tersebut. Setyo menyebut, KUHP dan KUHAP baru merupakan ketentuan yang telah ditetapkan negara dan wajib dijalankan oleh seluruh aparat penegak hukum, termasuk KPK.
“Ya saya kira soal kekhawatiran enggak ada, itu kan sebuah ketentuan yang sudah ditentukan oleh negara dan harus dijalankan. Prinsipnya bahwa kami jalankan secara konsekuen,” tuturnya.
Sebagai informasi, pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru menandai perubahan signifikan dalam sistem hukum pidana nasional, termasuk dalam aspek prosedur penegakan hukum yang juga berdampak pada kerja lembaga penegak hukum seperti KPK.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
