Kala Saksi Salah Sebut Kapal Olympic Luna Jadi Luna Maya di Sidang Pertamina
FORUM KEADILAN – Nama aktris Luna Maya sempat disebut dalam persidangan perkara dugaan tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina. Namun, penyebutan tersebut terjadi akibat kekeliruan saksi, yang seharusnya merujuk pada nama kapal Olympic Luna, bukan Luna Maya.
Hal tersebut diungkapkan oleh eks Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina Arief Sukmara saat bersaksi untuk terdakwa Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi Agus Purwono, Muhammad Kerry Andrianto Riza, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 6/1/2026.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menunjukkan bukti percakapan antara Muhamad Resa selaku eks Direktur Manajemen Risiko PT Pertamina International Shipping (PT PIS) dengan Arief Sukmara.
“Ini bicara sudah presentasi, Resa chat ‘Kalau 5 persen untuk PIS PL, itu kekecilan sih kang. Coba nego dulu karena antara Akang dan Kang Sani sudah deal 15 persen tadi kang’. Direspons oleh saudara, ‘Mintanya ke KPI paling jelek 10%’. Ini kan sudah berbicara margin, bertolak belakang dengan keterangan saudara, bisa dijelaskan?” tanya jaksa.
Arief menjawab bahwa dirinya tidak pernah melakukan pembicaraan soal margin keuntungan tersebut. Setelahnya, ia justru salah menyebut nama kapal Olympic Luna menjadi Luna Maya.
“Saya merasa tidak pernah diskusi spesifik soal Luna Maya ini dengan Pak Sani,” katanya.
Jaksa langsung menimpali bahwa Arief justru salah menyebutkan nama.
“Bukan Luna maya, Olympic Luna,” kata jaksa yang disambut gelak tawa di ruang sidang.
“Eh kok Luna maya sih, maaf-maaf. Olympic Luna,” jelasnya.
Arief melanjutkan bahwa dirinya tidak pernah berdiskusi dengan Sani Dinar terkait kapal Olympic Luna.
“Saya tidak pernah berdiskusi dengan Pak Sani pun, spesifik tentang Olympic luna. Karena saya di level saya direktur dengan Pak Sani ini biasanya bicaranya secara general, umum,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa chat antara dirinya dengan bawahannya hanya merespons apa yang dikirim oleh Resa.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina sudah memberikan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, yakni karena impor produk kilang dan penjualan solar non-subsidi.
Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683,34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
