Selasa, 06 Januari 2026
Menu

Sempat Mangkir, Mantan Sekdis Cipta Karya Bekasi Dipanggil Ulang KPK Terkait Kasus Suap Ijon Proyek Pemkab Bekasi

Redaksi
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Beni Saputra selaku mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik dalam perkara dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

“Hari ini Senin, 5/1, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ucap Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin, 5/1/2026.

Beni dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK atas nama, BS, wiraswasta/mantan Sekdis Cipta Karya dan Tata Ruang Kab Bekasi,” tambah Budi.

Beni sebelumnya tidak hadir pada pemanggilan Senin, 29/12/2025. KPK lantas mengultimatum agar Beni bersikap kooperatif karena keterangannya dianggap penting bagi proses penyidikan.

“KPK mengimbau agar pada penjadwalan berikutnya kooperatif dan memenuhi panggilan penyidik, karena keterangannya diperlukan dalam penyidikan perkara di wilayah Kabupaten Bekasi ini,” ujar Budi.

Sebelumnya, Beni sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama sembilan orang lainnya pada Kamis, 18/12/2025. Namun setelah pemeriksaan intensif, ia masih berstatus saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari total 10 orang yang diamankan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bupati Bekasi periode 2025 hingga sekarang Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami H. M. Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta penyedia paket proyek. KPK juga menahan para tersangka selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026.

Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih sebagai Bupati Bekasi. Ia kemudian menjalin komunikasi dengan Sarjan sebagai pihak swasta penyedia paket proyek. Dari komunikasi tersebut, Ade Kuswara Kunang diduga secara rutin meminta uang ijon proyek sebelum paket pekerjaan dilaksanakan.

Permintaan dan penyerahan uang dilakukan melalui perantara, salah satunya H. M. Kunang yang merupakan ayah Ade Kuswara Kunang sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.

Total uang ijon proyek dalam perkara ini mencapai Rp9,5 miliar. Uang tersebut diduga diberikan agar Sarjan mendapatkan atau mengamankan paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Selain uang ijon proyek dari Sarjan, sepanjang tahun 2025 Ade Kuswara Kunang juga diduga menerima sejumlah pemberian lain dari berbagai pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar.

Dengan demikian, total aliran dana yang terkait perkara ini mencapai sekitar Rp14,2 miliar; terdiri atas Rp9,5 miliar uang ijon proyek dan Rp4,7 miliar penerimaan lain yang diduga diterima Ade Kuswara Kunang sepanjang tahun 2025.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama ayahnya, H. M. Kunang, selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*

Laporan oleh: Muhammad Reza