Rabu, 07 Januari 2026
Menu

Ojol Gelar Demo Dukung Nadiem Makarim di Kasus Korupsi Chromebook

Redaksi
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi untuk mendukung Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 5/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi untuk mendukung Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 5/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi demonstrasi untuk mendukung Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim di kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.

Adapun demonstrasi tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 5/1/2026.

Puluhan ‘driver’ ojol tersebut mengenakan jaket bertuliskan Go-Jek yang merupakan perusahaan yang didirikan Nadiem.

Dalam orasinya, mereka memberikan dukungan dan berharap Nadiem bisa bebas dari kasus yang menjeratnya. Mereka juga membentangkan poster bertuliskan ‘Ojol Ada Karena Nadiem! Pejuang Aspal Bersama Nadiem!’.

Dukungan tidak hanya datang dari pengemudi ojek daring, melainkan dari masyarakat. Mereka mengirimkan karangan bunga bertuliskan ‘Nadiem Makarim Tidak Gelap, Ia Membawa Terang yang Menyilaukan’.

Selain itu, ada pula karangan bunga bertuliskan ‘Jangan Pernah Lelah Berjuang dalam Kejujuran dan Integritas’.

Adapun saat ini, Nadiem tengah mendengarkan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung).

Diberitakan, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem sempat ditunda selama dua kali karena dirinya tengah menjalani operasi dan masa pemulihan.

Sebelumnya, Kejagung Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

Kejagung menaksir total kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook Kejagung mencapai Rp1,98 triliun.

Adapun sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas keabsahan status tersangkanya dalam kasus ini.

Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak permohonan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi