Rabu, 07 Januari 2026
Menu

Nadiem Makarim Jalani Sidang Dakwaan Kasus Korupsi Chromebook Hari Ini

Redaksi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada pukul 10.18 WIB, Senin, 5/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada pukul 10.18 WIB, Senin, 5/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Pantauan Forum Keadilan di lapangan, Nadiem tiba di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada pukul 10.18 WIB, Senin, 5/1/2026. Dirinya mengenakan rompi berwarna pink sembari dikawal oleh sejumlah jaksa.

Pengunjung sidang nampak riuh saat kedatangan Nadiem. Setelahnya, ia langsung menyapa keluarganya yang berada duduk di kursi depan pengunjung sidang.

Adapun keluarganya yang turut hadir dalam sidang ini ialah ayahnya, yaitu Nono Anwar Makarim dan ibunya Atika Algadrie.

Setelahnya, Nadiem langsung duduk di kursi terdakwa untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung).

Diberitakan sebelumnya, sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem sempat ditunda selama dua kali karena dirinya tengah menjalani operasi dan masa pemulihan.

Sebelumnya, Kejagung Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019–2022.

Kejagung menaksir total kerugian negara dalam kasus korupsi Chromebook Kejagung mencapai Rp1,98 triliun.

Adapun sebelumnya, Nadiem Makarim mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) atas keabsahan status tersangkanya dalam kasus ini.

Namun, Hakim Tunggal PN Jaksel I Ketut Darpawan menolak permohonan Nadiem dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook pada program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi