Nadiem Makarim Didakwa Rugikan Negara Rp2,1 Triliun di Kasus Korupsi Chromebook
FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Adapun angka Rp2,1 triliun tersebut terdiri dari angka harga kemahalan Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebesar US$44.054.426 atau sebesar Rp621.387.678.730.
Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 5/1/2026.
“Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Tahun 2019 s.d 2022 Nomor PE.03.03/SR/SP-920/D6/02/2025 tanggal 04 November 2025 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI),” kata jaksa di ruang sidang.
“Dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbudristek RI) Tahun 2019 s.d 2022 sebesar US$44.054.426 atau setidak-tidaknya sebesar Rp621.387.678.730,” tambah jaksa.
Jaksa mengatakan, perbuatan ini dilakukan Nadiem Makarim bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih dan Terdakwa lain, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini menjadi buronan.
Jaksa menyebut bahwa para Terdakwa melaksanakan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop berbasis Chromebook tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
“Para Terdakwa membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan TIK pada Program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” lanjut jaksa.
Penuntut umum mengungkapkan bahwa para Terdakwa telah menyusun harta satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei yang didukung dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penagadan Chromebook.
Jaksa juga menyebut bahwa Nadiem dan kawan-kawan telah melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook melalui e-Katalog ataupun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa mengevaluasi harga pengadaan laptop yang juta tidak didukung dengan referensi harga.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
