Nadiem: Jokowi Tugaskan Saya Lakukan Digitalisasi Pendidikan di Indonesia
FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku bahwa percepatan program digitalisasi pendidikan merupakan tugas yang diberikan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) kepada dirinya.
Hal itu ia ungkapkan ketika membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 5/1/2026.
“Pak Jokowi memberikan saya tugas yang berat dan penting: untuk secepatnya melaksanakan digitalisasi di dunia pendidikan agar anak Indonesian tidak ketinggalan dalam era digital,” katanya di ruang sidang.
Ia melanjutkan bahwa dirinya diberikan amanah untuk membangun platform teknologi agar membantu kepala sekolah, guru hingga murid agar mengenal dunia baru pembelajaran di era teknologi.
“Karena sosok saya, anak anak muda dari sektor teknologi mau bergabung dan mengabdi kepada negara untuk membangun teknologi pendidikan. Mereka pun mengorbankan karir dan keuangan mereka untuk bergabung dalam perjuangan saya,” tambahnya.
Menurutnya digitalisasi pendidikan dalam penggunaan laptop di sekolah menjadi suatu keniscayaan agar bisa memanfaatkan aplikasi yang dikembangkan, termasuk Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
Nadiem lantas menggarisbawahi saat pandemi Covid-19 menyerang seluruh dunia, di mana saat itu seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
“Saat Covid 19 melanda negeri, dimana sekolah di Indonesia ditutup selama hampir 2 tahun, kebutuhan untuk pembelajaran berbasis IT menjadi lebih urgen lagi,” katanya.
“Inilah dasar dari program digitalisasi pendidikan, visi besar Pak Presiden Joko Widodo yang menjadi amanah saya sebagai menteri,” tambahnya.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Adapun angka Rp2,1 triliun tersebut terdiri dari angka harga kemahalan Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebesar US$44.054.426 atau sebesar Rp621.387.678.730.
Jaksa mengatakan, perbuatan ini dilakukan Nadiem Makarim bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih dan Terdakwa lain, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini menjadi buronan.
Jaksa menyebut bahwa para Terdakwa melaksanakan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop berbasis Chromebook tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
“Para Terdakwa membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan TIK pada Program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” lanjut jaksa.
Penuntut umum mengungkapkan bahwa para Terdakwa telah menyusun harta satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei yang didukung dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penagadan Chromebook.
Jaksa juga menyebut bahwa Nadiem dan kawan-kawan telah melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook melalui e-Katalog ataupun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa mengevaluasi harga pengadaan laptop yang juta tidak didukung dengan referensi harga.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
