Rabu, 07 Januari 2026
Menu

Didakwa Terima Rp809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser Uang Masuk ke Kantong Saya

Redaksi
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada pukul 10.18 WIB, Senin, 5/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menghadiri sidang dakwaan dalam kasus dugaan korupsi laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada pukul 10.18 WIB, Senin, 5/1/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengaku tak mendapatkan uang sepeser pun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook yang merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun.

Adapun dalam surat dakwaan, Nadiem juga didakwa menerima uang sebesar Rp809 miliar dalam kasus ini.

Dalam nota keberatannya (eksepesi), Nadiem menyebut bahwa jaksa penuntut umum tidak dapat menjelaskan bagaimana aliran uang Rp809 miliar tersebut mengalir ke pribadinya.

Ia mengklaim bahwa aliran dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terang-benderang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).

“Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB bisa masuk ke dalam dakwaan, padahal tidak sepeser pun uang tersebut masuk ke kantong saya,” katanya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 5/1/2026.

Ia menyebut bahwa uang tersebut masuk ke PT AKAB dan digunakan untuk pelunasan utang PT Gojek Indonesia (PTGI).

Nadiem juga membantah anggapan jaksa yang mengaitkan dana Rp809 miliar dengan peningkatan kekayaannya dalam LHKPN 2022.

Dirinya menegaskan, kenaikan nilai surat berharga yang dilaporkannya semata-mata disebabkan lonjakan harga saham GoTo saat IPO pada 2021–2022, dan bukan akibat penerimaan dana sebagaimana dituduhkan. Ia menyebut nilai kekayaannya kemudian turun drastis seiring merosotnya harga saham GoTo pada 2023 dan 2024.

“Dakwaan saya tidak menjelaskan apa hubungannya transaksi Rp809 miliar dengan laporan kekayaan saya, karena memang faktanya tidak ada hubungan. Sekali lagi, dakwaan ini tidak jelas dan cermat karena tidak memuat kausalitas antara satu fakta dan fakta lainnya,” katanya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.

Adapun angka Rp2,1 triliun tersebut terdiri dari angka harga kemahalan Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebesar US$44.054.426 atau sebesar Rp621.387.678.730.

Jaksa mengatakan, perbuatan ini dilakukan Nadiem Makarim bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih dan terdakwa lain, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan yang kini menjadi buronan.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi