Bacakan Eksepsi, Nadiem Ceritakan Perjuangan Gojek hingga Alasan Jadi Menteri
FORUM KEADILAN – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim langsung membacakan eksepsi atau nota keberatan usai dirinya didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Dalam nota keberatannya, Nadiem menceritakan kisah perjuangan perusahaan yang ia dirikan, yakni Gojek, hingga alasan dirinya mau menjabat sebagai menteri di era Joko Widodo.
Mulanya, ia mengatakan bahwa dirinya mendirikan perusahaan tersebut dengan jerih payahnya.
“Banyak orang tidak tahu sejarah Gojek yang penuh dengan keringat dan tetes air mata. Saya mengunjungi puluhan pangkalan ojek, hanya dengan bekal traktir kretek dan kopi saya berupaya meyakinkan mereka bahwa ada cara lebih baik untuk meningkatkan nafkah mereka,” katanya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 5/1/2026.
Ia mengklaim bahwa banyak orang menertawai dirinya dan mengatakan bahwa Gojek tidak dapat dipercaya.
“Orang menertawai saya di awal perjalanan Gojek, menuduh ojek tidak bisa dipercayai dan tidak profesional. Tapi saya bertahun-tahun pantang mundur, dan terbukti, ojol (ojek online) sekarang menjadi pilar ekonomi Indonesia,” katanya.
Ia lantas mengklaim bahwa Gojek telah memberikan kehidupan untuk tiga juta masyarakat Indonesia, baik pengemudi ojol itu sendiri maupun para pedagang.
“Saya mendirikan Gojek karena saya melihat potensi ekonomi dari teman teman ojek yang tidak dilihat orang lain,” tambahnya.
Selain itu, ia juga melihat sistem pendidikan di Indonesia seperti dirinya membangun Gojek pada saat itu.
“Saya melihat potensi besar memperbaiki sekolah-sekolah di Indonesia yang berpuluhan tahun stagnan dan tidak mengikuti perkembangan zaman,” ujarnya.
Ia mengaku prihatin dengan kualitas sekolah di Indonesia yang tertinggal dengan beberapa negara-negara berkembang lainnya. Ia lantas mengingat petuah dari orang tuanya.
“Nadiem, jangan lupa, kesuksesan tidak ada artinya tanpa pengabdian. Kata kata inilah yang menjadi dasar pertimbangan saya saat saya ditawarkan amanah untuk menjadi Mendikbud. Hampir semua orang di sekitar saya membujuk saya untuk menolak jabatan tersebut,” ucapnya.
Nadiem mengungkapkan bahwa rekan terdekatnya khawatir kalau dirinya akan dihujat dan diserang karena tidak memiliki dukungan partai politik.
“Mereka bingung, kenapa di puncak kesuksesan saya di bisnis, saya mempertimbangkan suatu jabatan yang sudah pasti merugikan saya secara finansial dan reputasi,” katanya.
“Tetapi saya menerima amanah tersebut karena satu alasan, Negara memanggil. Generasi penerus bangsa memanggil. Menolak artinya menutup mata terhadap krisis pendidikan yang melanda negara kita,” ucapnya.
Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,1 triliun dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan tahun 2019-2022.
Adapun angka Rp2,1 triliun tersebut terdiri dari angka harga kemahalan Chromebook sebesar Rp1.567.888.662.716,74 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) sebesar US$44.054.426 atau sebesar Rp621.387.678.730.
Jaksa mengatakan, perbuatan ini dilakukan Nadiem Makarim bersama-sama dengan terdakwa lainnya, yakni Sri Wahyuningsih dan Terdakwa lain, yakni Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan, dan mantan staf khusus Nadiem, Jurist Tan, yang kini menjadi buronan.
Jaksa menyebut bahwa para Terdakwa melaksanakan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop berbasis Chromebook tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
“Para Terdakwa membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan TIK pada Program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” lanjut jaksa.
Penuntut umum mengungkapkan bahwa para Terdakwa telah menyusun harta satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei yang didukung dengan data yang bisa dipertanggungjawabkan dalam penagadan Chromebook.
Jaksa juga menyebut bahwa Nadiem dan kawan-kawan telah melakukan pengadaan laptop berbasis Chromebook melalui e-Katalog ataupun Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tanpa mengevaluasi harga pengadaan laptop yang juta tidak didukung dengan referensi harga.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
