Sabtu, 03 Januari 2026
Menu

Resmi! Prabowo Teken UU Tentang Penyesuaian Pidana

Redaksi
Presiden Prabowo Subianto | Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto | Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang mulai berlaku efektif pada Jumat, 2/1/2026.

Regulasi tersebut menjadi payung hukum yang menyelaraskan ketentuan pidana dalam ratusan Undang-Undang sektoral agar sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Menko Yusril dalam keterangan tertulis terkait KUHP baru, kepada wartawan di Jakarta.

Regulasi ini mengatur perubahan fundamental terkait mekanisme penjatuhan pidana mati, penghitungan pidana denda, hingga penyesuaian pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Salah satu poin krusial dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 adalah penerapan masa percobaan bagi terpidana mati, sebagaimana diatur dalam Pasal 100 KUHP baru yang saat ini diadopsi ke dalam UU khusus lainnya.

Berdasarkan aturan itu, hakim wajib menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 tahun. Bila selama masa percobaan terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui Keputusan Presiden usai mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).

“Hakim menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 selama 10 (sepuluh) tahun,” petikan Pasal 100 KUHP baru.

Undang-Undang itu juga menetapkan standar baru dalam penghitungan pidana penjara pengganti denda. Dalam lampiran III UU Nomor 1 Tahun 2026, dimuat tabel konversi yang menjadi pedoman bagi hakim.

Terkait denda kategori ringan, pidana penjara pengganti dihitung setara dengan Rp1 juta per hari kurungan. Sementara itu, untuk denda kategori berat (di atas Kategori VI), nilainya dihitung setara Rp25 juta per hari kurungan.

Ketentuan ini membatasi durasi pidana pengganti denda paling lama dua tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 82 Ayat 2.

“Lama pidana penjara pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat 1 paling singkat satu hari dan paling lama dua tahun,” petikan pasal tersebut.

Bagi korporasi yang melakukan tindak pidana, Pasal 121 memberikan kewenangan kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan seperti pembayaran denda paling banyak 10 persen dari keuntungan tahunan atau penjualan tahunan korporasi itu, bila denda kategori maksimal dinilai belum memberikan efek jera.

UU Penyesuaian Pidana tersebut juga menghapus ketentuan ancaman pidana minimum khusus, seperti pidana penjara paling singkat sekian tahun di berbagai Undang-Undang sektoral untuk memberikan keleluasaan bagi hakim dalam memutus perkara-perkara kecil agar memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Walaupun demikian, Pasal 1 Undang-Undang ini menegaskan bahwa penghapusan pidana minimum khusus tidak berlaku bagi tindak pidana yang tergolong kejahatan luar biasa yang mencakup tindak korupsi, terorisme dan pendanaan terorisme, pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, hingga tindak pidana narkotika dan psikotropika.

Dalam upaya menekan kriminalisasi yang bersifat berlebih di ruang digital, UU Nomor 1 Tahun 2026 juga menyesuaikan ketentuan pidana dalam UU ITE.

Pasal-pasal terkait pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong saat ini dirujuk langsung pada definisi dan ancaman pidana dalam KUHP baru, di antaranya tercantum dalam Pasal 243, Pasal 263, dan Pasal 441 KUHP baru.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui oleh umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” petikan Pasal 243. *