Jumat, 02 Januari 2026
Menu

Nilai Revisi UMSK Jabar Langgar Aturan, Partai Buruh: KDM Banyak Pencitraan

Redaksi
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat, 2/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers, Jumat, 2/1/2026 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh Said Iqbal menegaskan, revisi Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) di 19 kabupaten/kota se-Jawa Barat yang dilakukan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi (KDM) justru menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.

Sebab menurut Said, hasil revisi tersebut dinilai semakin merugikan buruh dan tidak masuk akal. Ia mencontohkan adanya ketimpangan upah dalam revisi, di mana pabrik kecap dan pabrik roti justru memiliki upah mendekati Rp6 juta, sementara perusahaan elektronik multinasional seperti Samsung, Epson, dan Panasonic memiliki upah yang lebih rendah.

“Ini enggak masuk akal. Pabrik elektronik perusahaan multinasional justru upahnya lebih rendah dari pabrik kecap dan pabrik roti,” katanya dalam konferensi online, Jumat, 2/1/2026.

Ia menilai, revisi UMSK tersebut dilakukan tanpa perhitungan matang dan terkesan hanya untuk pencitraan. Said juga menuding KDM seolah memancing emosi buruh dan memainkan narasi sebagai korban tekanan (playing victim), dengan alasan ingin menjaga iklim investasi dan mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Faktanya, revisi UMSK ini justru berpotensi menimbulkan banyak PHK, terutama di pabrik kecap dan pabrik roti yang upahnya dinaikkan sangat tinggi,” ujarnya.

Said menyebut, dalam pertimbangan revisi, Gubernur Jabar mencantumkan masukan dari Kepala Dinas Tenaga Kerja, padahal sesuai PP Nomor 49 Tahun 2025, masukan penetapan upah minimum yang seharusnya berasal dari Dewan Pengupahan.

“Dewan Pengupahan tidak pernah rapat. Ini jelas salah prosedur dan melanggar PP Nomor 49 Tahun 2025,” jelasnya.

Selain itu, Said mengkritik sikap KDM yang dinilai enggan bertemu langsung dengan buruh dan lebih memilih berkomunikasi melalui media sosial. Ia juga menyinggung janji dari politisi Gerindra itu pada 17 September 2025 lalu, yang menyatakan tidak akan mengubah rekomendasi UMSK dari Bupati dan Wali Kota se-Jawa Barat, namun pada kenyataannya tetap dilakukan perubahan.

“Janji tidak akan mengubah rekomendasi kepala daerah, tapi faktanya diubah. Itu bohong,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari