Selasa, 30 Desember 2025
Menu

KPK Tegaskan Tidak Ada Intervensi Terkait Setop Kasus Korupsi Tambang di Konawe Utara

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19/12/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19/12/2025. | Muhammad Reza/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak mana pun untuk menghentikan proses penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan nikel yang menyeret Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa kasus ini dihentikan murni karena pertimbangan teknis dalam proses penyidikan, yaitu penghitungan kerugian keuangan negara yang tak bisa dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“KPK pastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun. Penerbitan SP3 ini murni pertimbangan teknis dalam proses penyidikannya, yakni penghitungan kerugian keuangan negara yang tidak bisa dilakukan oleh auditor,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa, 30/12/2025.

KPK mengaku memahami harapan tinggi publik dalam pemberantasan korupsi di sektor Sumber Daya Alam (SDA) karena dampak masif yang ditimbulkan, yakni kerugian negara dan kerusakan alam.

“Di sektor SDA ini, KPK juga masih menangani sejumlah perkara seperti dugaan gratifikasi metrik ton batu bara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan suap izin pengelolaan hutan di Inhutani,” tuturnya.

Di sisi lain, KPK juga melakukan kegiatan pencegahan korupsi bersama para pemangku kepentingan lainnya, termasuk masyarakat, melalui tugas monitoring maupun koordinasi supervisi juga terus melakukan pendampingan dan pengawasan, di antaranya melalui perizinannya sebagai pintu masuk pengelolaan SDA.

“KPK tetap membuka diri terhadap setiap saran dan masukan masyarakat, karena kami menyadari pemberantasan korupsi adalah upaya kolektif,” tegasnya.

Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengalami kendala saat menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi izin tambang nikel di Konawe Utara.

Menurut BPK, hal ini dikarenakan persoalan tambang yang ditangani KPK itu tidak masuk dalam ranah kerugian keuangan negara.

“Dalam perkara Konawe ini, auditor telah menyampaikan bahwa tidak bisa melakukan penghitungan kerugian negara karena atas pengelolaan tambang tersebut disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang 17/2003 tidak masuk dalam ranah keuangan negara,” papar Budi dalam keterangannya, Senin, 29/12/2025.

“Sehingga atas hasil tambang yang diperoleh dengan cara yang diduga menyimpang tersebut juga tidak bisa dilakukan penghitungan kerugian keuangan negaranya oleh auditor,” sambungnya.

Budi mengatakan hal itu menyebabkan perkara tersebut tak memenuhi Pasal kerugian negara.

Di sisi lain, perkara suap terkendala karena sudah kedaluwarsa.

“Sehingga hal ini mengakibatkan ketidakterpenuhinya kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara ini, khususnya untuk pasal 2, pasal 3. Selain itu, untuk pasal suapnya ini juga terkendala karena daluarsa perkara,” pungkas Budi. *