Senin, 29 Desember 2025
Menu

Terdakwa Kasus PGN Iswan Ibrahim Minta Uang Pengganti Dibebankan ke Korporasi

Redaksi
Eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 29/12/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Danny Praditya memohon kepada majelis hakim agar kewajiban pembayaran uang pengganti tidak dibebankan kepadanya secara pribadi, melainkan kepada korporasi.

Hal tersebut disampaikan Iswan saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidan Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 29/12/2025

Mulanya, ia menjelaskan bahwa jaksa menuntut dirinya untuk mengembalikan sisa uang muka pembayaran dari PGN kepada PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), berdasarkan kesepakatan pembayaran uang muka sesuai dengan porsi kepemilikan sahamnya di PT Isar Gas.

Namun, Iswan menegaskan, seluruh uang muka yang diterima tidak pernah dinikmati secara pribadi. Menurutnya, dana tersebut masuk ke perusahaan dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan korporasi sesuai peruntukan yang telah disepakati bersama.

“Seluruh uang muka yang diterima masuk ke korporasi, ke perusahaan dan digunakan seluruhnya untuk korporasi sesuai peruntukan yang telah ditentukan dalam kesepakatan bersama pembayaran uang muka dan saya tidak menerima dalam bentuk apa pun terkait uang muka tersebut,” katanya di ruang sidang.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, perusahaan masih beroperasi dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan sisa uang muka yang belum dikembalikan, baik melalui pembayaran bertahap maupun sekaligus. Opsi pengembalian tersebut dapat dilakukan melalui pinjaman atau penjualan perusahaan.

Atas dasar hal tersebut hal itu, Iswan meminta majelis hakim agar kewajiban uang pengganti dibebankan kepada korporasi, bukan kepada dirinya sebagai individu.

“Berdasarkan di atas, saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar uang pengganti dibebankan kepada korporasi, bukan kepada saya, sebagai pribadi,” katanya.

Iswan menegaskan, sikap kooperatif yang ia tunjukkan sejak awal proses hukum berjalan. Ia mengaku telah memberikan keterangan secara jujur agar perkara menjadi terang dan jelas, bahkan sejak tahap penyidikan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).

“Bahkan sejak masa penyidikan, saya telah mengajukan diri sebagai JC guna membuka secara jelas perkara yang sedang diperiksa,” katanya.

Ia menekankan tidak pernah memiliki niat, baik secara pribadi maupun melalui korporasi, untuk melakukan pelanggaran hukum, apalagi memperkaya diri sendiri atau pihak lain yang dapat menimbulkan kerugian negara.

Sebagai bentuk tanggung jawab, Iswan mengungkapkan telah menyerahkan aset pribadi berupa tujuh bidang tanah seluas 3,1 hektare yang berlokasi di Megamendung, Bogor, dengan nilai sekitar Rp50 miliar. Selain itu, perusahaan juga telah mengembalikan dana dari pengiliran gas dan setoran tunai senilai US$2,3 juta.

Iswan memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dan seringan mungkin. Ia juga meminta pertimbangan atas kondisi keluarganya, mengingat dirinya merupakan tulang punggung keluarga besar yang masih membutuhkan kehadirannya.

Sebelumnya, eks Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dituntut selama tujuh tahun dan enam bulan pidana penjara dalam kasus dugaan korupsi jual beli gas. Selain dirinya, eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim juga dituntut selama tujuh tahun.

JPU menilai bahwa para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Danny Praditya dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan,” kata jaksa membacakan amar tuntutan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 23/12.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi