PAN Nilai Usulan Pilkada Tidak Langsung Layak Dikaji
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai, usulan pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung melalui DPRD sebagai hal yang layak untuk dipertimbangkan dan dikaji secara mendalam.
Menurutnya, pelaksanaan pilkada langsung selama ini menghadapi sejumlah tantangan yang semakin meningkat. Menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN selama hampir 10 tahun, Eddy berpandangan selama ini tahapan pilkada terdapat peningkatan ekses negatif, seperti praktik politik uang, politik dinasti, hingga menguatnya politik identitas.
“Kami melihat adanya peningkatan intensitas di berbagai hal, mulai dari money politics, politik dinasti, hingga politik identitas yang sangat kuat saat pilkada dilaksanakan secara langsung,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29/12/2025.
Ia menjelaskan, usulan mengembalikan pilkada ke model perwakilan melalui DPRD bertujuan untuk mengurangi berbagai ekses negatif tersebut. Meski begitu, Eddy mengakui hak memilih secara langsung yang sudah diberikan kepada masyarakat tentu tidak mudah untuk diubah, karena berpotensi menimbulkan berbagai masukan dan penolakan dari publik.
“Namun kalau kita lihat eksesnya, itu juga harus kita perhitungkan. Dampak negatifnya terhadap pendidikan politik masyarakat cukup besar, karena masyarakat sering kali hanya disuguhi amplop atau sembako untuk menentukan pilihannya,” ujarnya.
Sedangkan sebagai Wakil Ketua MPR RI, Eddy menyinggung dasar ideologis dalam Pancasila, khususnya sila keempat yang menekankan prinsip musyawarah dan perwakilan. Oleh sebab itu, pemilihan secara keterwakilan memiliki landasan kuat dalam nilai-nilai tersebut.
“Kalau kita bicara pemilihan secara keterwakilan, itu ada di dalam sila keempat Pancasila, musyawarah dan perwakilan. Ini salah satu hal yang perlu kita jadikan pertimbangan,” jelasnya.
Kendati begitu, Eddy menegaskan usulan tersebut masih berada dalam koridor konstitusi. Apabila nantinya terjadi perubahan undang-undang terkait pemilu atau pilkada, pihak-pihak yang menilai kebijakan tersebut tidak konstitusional tetap memiliki jalur hukum melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
“Masih konstitusional. Andaikata pun ada perubahan undang-undang, tentu ada jalurnya bagi yang merasa tidak konstitusional untuk mengajukannya ke Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Terkait apakah sudah ada komunikasi dengan pihak Istana Negara mengenai wacana tersebut, Eddy menyebutkan dirinya masih perlu berkoordinasi dengan Ketua Umum PAN. Namun, ia mengungkapkan diskusi mengenai wacana tersebut sudah berlangsung di antara partai-partai politik.
“Saya harus bicara dengan Ketua Umum partai saya, tetapi di antara teman-teman partai politik sudah ada pembicaraan terkait hal ini. Semua itu dibahas dalam rangka memperbaiki kualitas demokrasi dan kualitas kepemimpinan di daerah,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
