KPK Panggil Saksi Kasus Dugaan Pemerasan Tiga Jaksa di Hulu Sungai Utara
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sebelas orang saksi untuk mendalami perkara tersebut.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sebelas saksi kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin, 29/12/2025.
Menurut Budi, pemeriksaan para saksi dilakukan di Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel).
“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalsel,” kata dia.
Budi mengatakan, sebelas saksi tersebut terdiri atas FEN selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Pambalah Batung Hulu Sungai Utara, TS selaku Wakil Ketua Komisi II DPRD Hulu Sungai Utara, NHS selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Hulu Sungai Utara, dan JUM selaku Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara periode 2022-2024.
Selain itu, AS selaku Kadis Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan Hulu Sungai Utara; JOH selaku mantan Pelaksana Tugas Kadis Kesehatan Hulu Sungai Utara; FDM selaku jaksa fungsional pada Kejari Hulu Sungai Utara; dan AD selaku Bendahara Pembantu Pengeluaran Kejari Hulu Sungai Utara.
Berikutnya, KM selaku sopir Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, YM selaku pihak swasta, dan MHS selaku notaris.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah saksi tersebut adalah Farida Evana (FEN), Teddy Suryana (TS), Nahdiyatul Husna (NHS), Jumadi (JUM), Amos Silitonga (AS), Herman Johan (JOH), Fajar Dwiki Mulyana (FDM), serta Anggun Devianty (AD).
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ke-11 pada tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.
Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), serta Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Namun, pada tanggal tersebut, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK, karena Tri Taruna masih melarikan diri.
Pada 22 Desember 2025, Kejagung menyerahkan Tri Taruna kepada KPK. Lembaga antirasuah kemudian menahan yang bersangkutan untuk 20 hari pertama.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
