Tiga Hakim yang Adili Tom Lembong Dijatuhi Hukuman Non-Palu 6 Bulan
FORUM KEADILAN – Komisi Yudisial (KY) memberikan usulan sanksi non-palu selama enam bulan kepada tiga hakim yang mengadili dan memutus perkara mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016.
Adapun tiga majelis hakim yang diusulkan sanksi tersebut ialah Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika, serta Hakim Anggota Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setiawan.
Hal tersebut tertuang dalam putusan KY Nomor 0098/L/KY/VIII/2025 yang diterima Forum Keadilan. Adapun putusan tersebut dijatuhkan oleh lima Komisioner KY periode sebelumnya, yakni Amzulian Rifai selaku ketua, serta Siti Nurdjanah, Mukti Fajar Nur Dewata, M. Taufiq, dan Sukma Violetta selaku anggota pada 8 Desember 2025.
“Memberikan usul sanksi sedang kepada para Terlapor berupa Hakim Non Palu selama 6 (enam) bulan,” dikutip Sabtu, 27/12/2025.
Ketiga hakim tersebut dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), yaitu Angka 1 butir 1.1.(5) dan 1.1.(7), Angka 4, dan Angka 8.
Selain itu, mereka juga dinyatakan melanggar Angka 10 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang KEPPH juncto Pasal 5 ayat 3 huruf b dan huruf c, Pasal 8, Pasal 12 dan Pasal 14 Peraturan Bersama Mahkamah Agung RI dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
Juru Bicara KY Anita Kadir mengatakan bahwa lembaganya telah mengirimkan surat usulan sanksi tersebut kepada MA. Namun, dia enggan memberitahukan isi dari surat tersebut.
“Mengenai isi dari rekomendasi adalah bersifat rahasia,” katanya, Sabtu, 27/12.
Forum Keadilan juga telah berusaha mengonfirmasi perkara ini kepada Juru Bicara Mahkamah Agung Yanto. Namun, yang bersangkutan meminta agar penjelasan tersebut ditunggu hingga Senin, 29/12.
Sebelumnya, Tom Lembong melaporkan tiga hakim yang mengadili perkaranya ke KY. Laporan tersebut dibuat setelah Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Dalam kasus ini, dirinya dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dalam kasus korupsi importasi gula periode 2015-2016.
Majelis Hakim menghukumnya dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan dan hukuman denda sebanyak Rp750 juta.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
