Rabu, 24 Desember 2025
Menu

Pramono Resmikan UMP Jakarta Naik Jadi Rp5,72 Juta

Redaksi
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kanan) di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24/12/2025 | Ist
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (kiri) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno (kanan) di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24/12/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 naik sebesar 6,17 persen menjadi Rp5,72 juta. Hal tersebut diungkapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.

“Telah disepakati untuk kenaikan UMP Jakarta Tahun 2026 sebesar Rp5.729.876 UMP sebelumnya Rp5.396.761. Maka kenaikan sebesar 6,18 persen,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 24/12/2025.

Kenaikan UMP Jakarta 2026 ini, kata Pramono, didasari oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 yang menjadi acuan perhitungan dengan alfa sebesar 0,5 hingga 0,9. Dengan demikian, UMP Jakarta 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp333.115.

“Dalam rapat Dewan Pengupahan, diputuskan penetapan UMP 2026 ini berdasarkan alfanya 0,75, hal itu UMP dapat dipastikan mengalami kenaikan dan di atas inflasi yang ada di Jakarta,” tutur dia.

Pramono sebelumnya sempat menyebutkan bahwa Dewan Pengupahan DKI Jakarta sudah membahas hal ini berkali-kali sampai rekomendasi mengerucut dan diserahkan kepada gubarnur untuk diputuskan.

“Dewan Pengupahan sudah melakukan rapat dan pembahasan berkali-kali. Dan rekomendasi sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan Keputusan Gubernur,” ungkap Pramono, Selasa, 23/12.

Keputusan UMP 2026, tegas Pramono, sudah final. Dia pun menyatakan semua pihak untuk menunggu pengumuman resmi terkait besaran UMP baru tersebut.

“Mudah-mudahan sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok (hari ini) sesuai dengan batas waktu yang diberikan. Tapi yang jelas sudah putus,” katanya.

Walaupun demikian, Pramono menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap berpedoman pada PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

Kemudian, terkait dengan aspirasi buruh yang meminta dilakukan revisi dan mempertanyakan besaran UMP, dirinya menyebut bahwa pihaknya juga memasukkan sejumlah insentif dalam Kepgub tersebut. Di antaranya seperti sektor transportasi, pangan, dan kesehatan.

“Di dalam keputusan gubernur, kami juga menyampaikan bahwa pemerintah DKI Jakarta memberikan insentif yang berkaitan dengan transportasi, berkaitan dengan pangan, dan berkaitan dengan kesehatan. Kami cantumkan dalam keputusan gubernur,” tuturnya.*