Kasus Penghasutan Demo Agustus, Laras Faizati Dituntut 1 Tahun Bui
FORUM KEADILAN – Mantan Pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly atau AIPA Laras Faizati Khairunnisa dituntut pidana 1 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) menyebut bahwa Laras dianggap telah terbukti melakukan tindak pidana penghasutan dalam demonstrasi berujung kerusuhan akhir Agustus 2025 lalu seperti pada Pasal 161 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Laras Faizati Khairunnisa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun, dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ungkap jaksa dalam surat tuntutan pidananya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu, 24/12/2025.
Ada sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan untuk Laras. Hal memberatkan yaitu perilaku Laras meresahkan masyarakat, membuat kegaduhan dalam masyarakat atau aksi demonstrasi yang bisa membuat kerusakan fasilitas umum.
Kemudian, hal meringankan untuk Laras adalah dirinya merupakan tulang punggung keluarga, belum pernah dihukum, dan berlaku sopan selama persidangan.
Menurut Jaksa, Laras dianggap terbukti menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan yang menghasut agar melakukan perbuatan pidana, menentang penguasa umum dengan kekuasaan, atau menentang sesuatu hal lain seperti dalam Pasal 161 ayat 1 KUHP dengan maksud agar isi pesan penghasutan diketahui oleh umum.
Diketahui, salah satu konten media sosial Laras yang dinilai menghasut, yaitu saat dirinya mengunggahulang sebuah video berdurasi 1 menit 32 detik dengan menambahkan kalimat:
Most corrupt most useless most sickening disgusting stupid and morally bankrupt institution EVER. Fuck the police literally yall are just a bunch of dumfucks and I hope every single one of you and your bloodline rots in the deepost hell.
Kata jaksa dalam surat dakwaannya, apabila diterjemahkan dalam bahasa Indonesia, kalimat tersebut artinya yaitu, lembaga paling korup, paling tidak berguna, menjijikkan, paling bodoh dan paling bangkrut secara moral yang pernah ada. Persetan dengan polisi, kalian benar-benar hanya sekelompok orang bodoh dan ku harap kalian semua dan garis keturunan kalian membusuk di neraka terdalam.
Atas perbuatannya ini Laras didakwa melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU 1/2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, dakwaan ketiga dan keempat sesuai dengan Pasal 160 atau 161 ayat 1 KUHP.
Diketahui, tindak pidana yang dilakukan Laras terjadi pada Jumat, 29 Agustus lalu sekitar pukul 17.00 WIB. Laras mengunggah ulang konten tersebut bertepatan dengan demonstrasi besar-besaran yang berujung kerusuhan.
Sebelumnya, dalam pemeriksaan Terdakwa, Laras menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghasut massa lewat unggahan di media sosialnya itu. Menurutnya, apa yang disampaikan tersebut hanyalah luapan emosi seorang warga atas kematian pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan yang disebabkan dilindas dengan kendaraan taktis Brimob.
“Itu spontanitas kekecewaan dan kemarahan saya saja karena runtutan kejadian yang terjadi, dari mulai Affan Kurniawan dilindas, meninggal, dan juga ada video yang tersebar bahwa mobil tank tersebut kabur begitu saja tidak bertanggung jawab,” jelas Laras dalam persidangan Senin, 15/12.
Kemudian, Laras juga menjelaskan terkait foto dirinya yang tersenyum sambil menunjuk Gedung Mabes Polri. Menurut dia, ekspresi berlawanan dengan kalimat keras di media sosialnya adalah bentuk sarkas.
“Saya memang tidak ada intensi untuk provokasi atau apa pun. Itu imej yang saya punya di Instagram dan kehidupan saya, yang silly dan fun kalau bahasa Inggrisnya. Jadi tidak ada keseriusan dalam postingan itu,” tegas dia.*
