Dokumen Tak Lengkap, Kapal Anak Riza Chalid Gagal Dilelang Time Charter Tapi Menang Kontrak Spot
FORUM KEADILAN – Junior Officer Product Oversears Chartering PT Pertamina International Shipping (PT PIS) Ahmad Basori mengungkapkan alasan di balik gagalnya kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara (JMN) milik Muhammad Kerry Adrianto Riza dalam lelang Time Charter.
Adapun dokumen yang tidak lengkap tersebut ialah Gross Akta terkait status hukum kapal, Production Sharing Agreement (PSA), Surat Izin Usaha Migas, dan Saier atau dokumen kelayakan kapal.
Hal itu ia ungkapkan saat dirinya dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) menanyakan terkait proses pengadaan kapal Jenggala 21 dan Jenggala Bango milik PT JMN.
Basori menjelaskan bahwa proses pengadaan tersebut dimulai dari adanya permintaan dari asisten manajernya yang berisi Owner Estimate dan spesifikasi teknis.
“Kemudian kami siapkan undangannya, kami blast email, ada yang di-upload ke website, dan kami menunggu untuk adanya penawaran. Penawaran masuk kami evaluasi dari segi biaya, teknis, dan administrasinya. Kemudian kami lakukan negosiasi jika secara dokumen itu sah,” katanya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa, 23/12/2025.
Jaksa menanyakan apakah proses tersebut berasal dari penunjukan langsung atau melalui tender. Ia menjelaskan bahwa semua proses berlangsung secara terbuka.
Basori menambahkan, pada tahun 2023 terdapat lima pengadaan yang pada akhirnya dimenangkan oleh kapal milik anak Riza Chalid.
Jaksa lantas menanyakan terkait kapal Jenggala Bango yang ikut dalam tender Time Charter pertama namun gagal menang lelang.
“Seingat saya ada empat dokumen yang tidak disubmit: Gross Akta, PSA, Izin Usaha Migas, dan Saier. Periode sewanya juga tidak sesuai dengan spesifikasi kami. Kemudian dinyatakan gagal atau batal,” katanya.
Penuntut umum lantas menanyakan mengapa kapal Jenggala Bango beralih ke skema kontrak spot. Padahal, pada kontrak sebelumnya kapal tersebut belum memenuhi dokumen persyaratan.
Ia menjelaskan bahwa persyaratan dalam kontrak time charter dan spot berbeda. Selain itu, terdapat permintaan dari user sehingga bisa diproses.
“Karena persyaratan untuk Time Charter dan spot itu berbeda. Makanya di-switch ke spot tergantung dari permintaan. Ada permintaan, kami proses,” kata Basori.
Dalam surat dakwaan, jaksa merinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal BBM Merak antara perusahaan terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak (OTM) Gading Ramadhan Joedo.
Jaksa menyebut bahwa ketiga perusahan tersebut meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.
Jaksa mengungkap, nilai kerugian dari kerja sama penyewaan tersebut mencapai Rp2,9 triliun. Selain itu, aset terminal BBM Merak justru tercatat sebagai milik PT OTM, bukan menjadi aset Pertamina.
Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dengan prosedur bermasalah. Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.
Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683,34 yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
