Polisi Persilakan Roy Suryo Cs Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Jokowi
FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya mempersilakan Roy Suryo Cs untuk mengajukan gugatan praperadilan bila masih tidak terima dengan status sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyusul hasil gelar perkara khusus di mana Roy Suryo Cs tetap berstatus sebagai tersangka.
“Terhadap penetapan tersangka yang sudah kami lakukan apabila para tersangka atau kuasa hukum keberatan maka dipersilahkan untuk melakukan pengujian melalui mekanisme pra peradilan sebagaimana yang sudah diatur dalam KUHAP,” ujar Iman dalam konferensi pers, Kamis, 18/12/2025.
Imam menjelaskan proses penyidikan perkara ini sudah dilakukan secara transparan, profesional dan proporsional. Oleh karena demikian, lanjutnya, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan dua kali gelar perkara, dua kali asistensi dari Bareskrim Polri dan gelar perkara khusus sesuai permintaan para tersangka.
“Ini tentu dimaksudkan agar penanganan perkara dimaksud baik secara formil maupun materiil dapat terjaga profesionalitasnya,” tuturnya.
Iman mengatakan pihaknya juga sudah memenuhi permintaan kubu Roy Suryo Cs untuk memperlihatkan ijazah asli Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) punya Jokowi.
Diketahui, ijazah milik Jokowi yang sudah disita penyidik itu ditunjukan kepada Roy Suryo Cs pada saat proses gelar perkara, pada Senin, 15/12/2025 lalu.
Disamping itu, Iman juga mengungkapkan pihaknya sudah menyita 17 jenis barang bukti, 709 dokumen, hingga 22 keterangan ahli dari berbagai keilmuan yang dijadikan dasar unsur pidana dalam kasus tersebut.
Termasuk memenuhi permintaan dari para tersangka yang meminta untuk ditunjukkan ijazah asli dari Presiden Jokowi yang secara resmi sudah diterbitkan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
“Sekali lagi kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa pada kesempatan gelar perkara tersebut penyidik telah menunjukan ijazah atas nama Joko Widodo yang diterbitkan Fakultas Kehutanan UGM,” kata Iman.
Polda Metro Jaya sudah menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Lalu, Klaster kedua terdiri dari tiga tersangka yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.
Polda Metro Jaya pun diketahui juga mencekal Roy Suryo dan tujuh tersangka lainnya ke luar negeri. Selain dicekal, para tersangka juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.*
