KPK Rampungkan Berkas Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 di Kemnaker, Total Dugaan Capai Rp201 Miliar
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah merampungkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, berkas perkara yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel dan sejumlah pihak lainnya itu telah dinyatakan lengkap atau P21, sehingga proses hukum kini berlanjut ke tahap penuntutan.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan telah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke tahap penuntutan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, 18/12/2025.
Dalam proses penyidikan, KPK mengidentifikasi adanya dugaan pemerasan dengan nilai yang sangat besar. Berdasarkan penelusuran terhadap rekening para tersangka, total dugaan pemerasan mencapai sekitar Rp201 miliar dalam kurun waktu 2020 hingga 2025.
“Dari identifikasi oleh penyidik melalui rekening para tersangka, dugaan tindak pemerasan yang dilakukan mencapai Rp201 miliar untuk periode 2020–2025,” kata Budi.
Ia menambahkan, jumlah tersebut belum mencakup dugaan penerimaan lain yang diberikan secara tunai maupun dalam bentuk barang. Di antaranya berupa kendaraan, fasilitas pemberangkatan ibadah haji dan umrah, serta berbagai bentuk gratifikasi lainnya.
“Jumlah tersebut belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah, dan lain-lain,” ujar Budi.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk menjalani proses persidangan.
“JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor guna proses persidangan,” kata Budi.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
