Senin, 15 Desember 2025
Menu

KPK Dalami TPPU Hasbi Hasan, Mantan Kepala Balitbang MA Zarof Ricar Dipanggil

Redaksi
Zarof Ricar saat dibawa ke Kejaksaan Agung, Jumat, 25/10/2024 | Forum Keadilan
Zarof Ricar saat dibawa ke Kejaksaan Agung, Jumat, 25/10/2024 | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Zarof Ricar dijadwalkan berlangsung pada Senin, 15/12/2025.

“Benar, hari ini KPK menjadwalkan pemanggilan pemeriksaan terhadap saudara ZR, mantan Kepala Balitbang Diklat Hukum dan Peradilan MA, dalam kapasitas sebagai saksi pada penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” ujar Budi, Senin, 15/12.

Namun demikian, Budi belum merinci keterkaitan Zarof Ricar dengan perkara yang menjerat Hasbi Hasan. Ia menyebut, penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah proses pemeriksaan dilakukan.

Sebelumnya, Hasbi telah divonis hukuman enam tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi. Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy.

Sementara, Zarof Ricar awalnya divonis hukuman 16 tahun penjara. Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Zarof bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.

Zarof kemudian mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor. Hasilnya, pidana badan yang dijatuhkan terhadap Zarof di tingkat banding lebih berat dari pengadilan tingkat pertama.

Vonis Zarof Ricar diperberat dari 16 tahun menjadi 18 tahun. Hakim pada tingkat banding menyatakan perbuatan Zarof mengakibatkan prasangka buruk seolah hakim mudah disuap dan diatur menggunakan uang.

Hakim juga tidak sependapat dengan putusan Zarof pada Pengadilan Tipikor Jakarta terkait pengembalian duit Rp8,8 miliar. Hakim pada tingkat banding menyatakan keterangan Rp8,8 miliar merupakan penghasilan yang sah milik Zarof hanya didasarkan keterangan satu orang saksi tanpa memperhitungkan pemakaian penghasilan tersebut.

Hakim pada tingkat banding juga menyatakan Zarof tidak bisa membuktikan sumber uang Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kg. Harta benda Zarof tersebut dirampas untuk negara. Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza