MKMK Respons Narasi Keabsahan Status Ketua MK Suhartoyo
FORUM KEADILAN – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) merespons terkait adanya narasi pemberitaan yang menyoroti keabsahan status Ketua MK Suhartoyo yang menggantikan Anwar Usman.
Adapun narasi yang dimaksud ialah pemberitaan terkait penafsiran putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUNJKT yang diputus pada Agustus 2023.
Dalam putusan itu, PTUN mengabulkan sebagian permohonan Anwar Usman, yakni mencabut SK pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK. Namun, PTUN tidak mengabulkan permohonan agar kedudukan Anwar sebagai Ketua MK dipulihkan.
“Dalam kaitan ini, Majelis Kehormatan menilai, terdapat upaya yang dilakukan secara sengaja, untuk menyesatkan alur penalaran yang tertuang dalam amar putusan PTUN,” kata Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna di Gedung MK, Kamis, 11/12/2025.
Palguna menjelaskan bahwa narasi yang berkembang di masyarakat hanya menyoroti bagian amar putusan yang membatalkan SK pengangkatan Suhartoyo, tanpa melihat pertimbangan putusan itu sendiri.
Ia menyebut bahwa MK telah menindaklanjuti putusan PTUN yakni dengan menerbitkan SK Nomor 8 Tahun 2024 tentang pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dan pemberhentian Anwar Usman.
Dalam SK tersebut dijelaskan bahwa MK memberhentikan Anwar Usman sebagai Ketua MK dan menetapkan Suhartoyo sebagai Ketua yang baru masa jabatan 2023-2028 Selain itu, ia menegaskan bahwa pemilihan Ketua MK dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri seluruh Hakim Konstitusi.
“Sehingga, tidak benar opini yang menyatakan bahwa melalui keputusan tersebut Suhartoyo mengangkat dirinya sendiri serta pada saat yang sama tidak terdapat alasan untuk secara hukum meragukan keabsahan Dr. Suhartoyo S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023-2028,” kata Palguna.
Untuk itulah, MKMK menilai bahwa tidak ada pelanggaran etik terhadap Sapta Karsa Hutama (kode etik Hakim Konstitusi) atas pengangkatan Ketua MK Suhartoyo.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
