Delpedro Marhaen dkk akan Disidang 16 Desember
FORUM KEADILAN – Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen dan tiga orang terdakwa lainnya akan menjalani sidang perdana kasus dugaan penghasutan untuk melakukan tindakan anarkis dalam demonstrasi Agustus lalu pada 16 Desember 2025.
Tiga terdakwa lainnya adalah Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salin, admin @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau sekaligus admin Aliansi Mahasiswa Menggugat Khariq Anhar.
“Untuk sidang perdana direncanakan tanggal 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Sunoto melalui keterangan tertulis, Rabu, 10/12/2025.
Perkara empat terdakwa teregistrasi dalam satu berkas yaitu perkara nomor: 742/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Pst.
Majelis yang akan menyidangkan yaitu Ketua Majelis Harika Nova Yeri dengan hakim anggota Sunoto dan Rosana Kesuma Hidayah.
Delpedro dkk akan didakwa melanggar Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). *
