Selasa, 13 Januari 2026
Menu

Setelah Terima Keppres, KPK Proses Administrasi Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Redaksi
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi dan pembebasan mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bersama dua tersangka lainnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan proses administrasi internal kini tengah diselesaikan.

“Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami, tentu ada hal-hal administratif yang harus kami lakukan,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 28/11/2025.

Menurut Budi, KPK masih mempelajari isi Keppres tersebut untuk memastikan langkah eksekusi yang harus ditempuh.

“Nanti kami akan pelajari terkait surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa. Kami akan cek ulang apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” katanya.

Meski demikian, Budi memastikan proses pembebasan Ira dan dua lainnya dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK tetap berjalan. Ia menegaskan bahwa rehabilitasi akan diproses segera karena Keppres dari Presiden Prabowo Subianto sudah diterima lembaga antirasuah tersebut.

“Secepatnya. Nanti kami akan update ke teman-teman. Jadi kita sama-sama tunggu karena ini memang masih berjalan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi. Surat sudah diteken Prabowo kemarin.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa, 25/11.

Dasco menjelaskan bahwa rehabilitasi tersebut diawali dari aspirasi rakyat yang disampaikan kepada DPR. Kemudian, melalui Komisi Hukum, DPR melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi tersebut.

Adapun Ira dan dua terdakwa lainnya terjerat dalam kasus dugaan Korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” ujar Dasco.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” lanjut dia.

Untuk diketahui, mantan Dirut PT ASDP Ira Puspadewi (IP) divonis 4,5 tahun penjara dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP. Vonis ini ramai disorot publik.

Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana empat tahun penjara. Kini Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap ketiganya.*

Laporan oleh: Muhammad Reza