Rabu, 14 Januari 2026
Menu

PN Jakpus Tolak Gugatan Pengelola Hotel Sultan, Dihukum Bayar Royalti Rp756 Miliar ke Negara

Redaksi
Hotel Sultan Jakarta | Ist
Hotel Sultan Jakarta | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak gugatan pengelola Hotel Sultan, yakni PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dalam pengelolaan Hotel Sultan.

Pada perkara terpisah, Pengelola Hotel Sultan juga dihukum membayar royalti atas penggunaan tanah untuk periode 2007–2023 sebesar US$45.356.473 atau sebesar Rp756 miliar kepada negara.

Adapun putusan sengketa lahan Hotel Sultan tercatat dalam perkara Nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST yang dibacakan secara e-court pada Jumat, 28/11/2025.

Perkara tersebut diadili oleh Majelis Hakim Guse Prayudi selaku ketua, serta anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Ledis Meriana Bakara.

“Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya,” tulis amar putusan Nomor 208/2025.

Dengan ditolaknya gugatan PT Indobuildco, maka Pengadilan menyatakan negara melalui HPL No.1/Gelora adalah pemilik sah dari Hotel Sultan.

Majelis hakim menilai bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan telah hapus demi hukum sejak tahun 2023. Oleh karena itu, PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad).

Sedangkan pada Perkara Nomor 287 yang diajukan oleh Menseseneg terhadap PT Indobuildco, majelis hakim mengabulkan gugatan tersebut.

Majelis hakim menilai bahwa PT Indobuildco telah lalai untuk membayar royalti atas penggunaan lahan Hotel Sultan sebesar US$ 45.356.473 atau Rp756miliar.

“Menghukum Tergugat untuk membayar royalti termasuk bunga dan denda sebesar US$45.356.473 (empat puluh lima juta tiga ratus lima puluh enam ribu empat ratus tujuh puluh tiga dollar Amerika Serikat) atas penggunaan sebagian bidang Tanah HPL No. 1/Gelora seluas 137.375 M² untuk periode tanggal 4 Maret 2007 sampai dengan tanggal 3 Maret 2023 yang dibayar dalam bentuk uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran dilakukan,” tulis amar putusan Nomor 287.

Sebelumnya, PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan menggugat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

Kemudian Menteri Keuangan Republik Indonesia serta Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan tersebut teregister dengan nomer perkara 208/PM10/2025/PN Jkt Pst.

Dalam petitum permohonannya, Hotel Sultan meminta majelis hakim melarang para tergugat untuk merubah bentuk dan kondis tanah dan/atau mengalihkan tanah tersebut ke pihak lain dan/atau menghalangi atau membatasi akses masuk ke kawasan kompleks Hotel Sultan.

“Sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap. Memerintahkan para tergugat untuk menghentikan segala kegiatan/aktivitas di dalam kawasan lahan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora,” bunyi petitum gugatan.

Selain itu Hotel Sultan juga meminta majelis hakim menyatakan permohonan pembaruan hak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang diajukan oleh penggugat sah menurut hukum.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi