Respons Menkeu Terkait Eks Dirjen Pajak Suryo Utomo Diperiksa Kejagung
FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, merespons pemeriksaan eks Dirjen Pajak Suryo Utomo oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Purbaya menekankan bahwa pihaknya menghargai proses hukum yang berjalan hingga menyinggung pelaksanaan amnesti pajak (tax amnesty).
“Kita lihat, kita biarkan proses hukum berjalan. Kita lihat apakah ada penyalahgunaan di waktu tax amnesty (amnesti pajak) keluar,” ujar Purbaya usai Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Rabu, 26/11/2025.
Purbaya mengatakan klausul khusus dalam pelaksanaan tax amnesty dan pengampunan pajak itu disebut-sebut sebagai masalah utama yang sedang diusut Kejagung itu.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak tahu sebesar apa dugaan kasus korupsi tersebut. Namun, Purbaya menawarkan solusi lain bila memang tax amnesty saat itu tidak sesuai aturan.
“Pada dasarnya begini, tax amnesty kan pengampunan pajak. Harusnya ruang untuk membuat itu sebagai kasus pidana, gak tahu, perkiraan saya enggak sebesar itu,” katanya.
“Tapi memang kalau ada pelanggaran ya harusnya ada klausul, misalnya aset yang dilaporkan ternyata lebih kecil dibanding yang seharusnya, saya pikir itu saja yang dikejar,” lanjutnya.
Suryo Utomo diketahui diperiksa pada Selasa, 25/11/2025 terkait posisinya dulu sebagai Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak. Ini menyangkut dugaan kasus korupsi pembayaran pajak periode 2016-2020 yang menyeret eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi, orang nomor satu DJP pada saat itu.
Selain Suryo, penyidik juga mengambil keterangan dari Kepala KPP Madya Dua Semarang Bernadette Ning Dijah Prananingrum (BNDP).
“Saksi yang diperiksa SU selaku mantan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak dan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna dalam keterangan tertulis.*
