Kamis, 27 November 2025
Menu

Eksepsi Ammar Zoni Cs Ditolak, Kasus Jual Narkoba di Rutan Lanjut ke Pembuktian

Redaksi
Sidang pembacaan putusan sela Ammar Zoni Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27/11/2025 | Syahrul Baihaqi//Forum Keadilan
Sidang pembacaan putusan sela Ammar Zoni Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 27/11/2025 | Syahrul Baihaqi//Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni dan terdakwa lain dalam kasus jual-beli narkotika di Rutan Salemba. Majelis hakim menilai eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum Ammar dkk merupakan pokok perkara.

“Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut tidak diterima,” ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistiyowati saat membacakan putusan sela di PN Jakpus, Kamis, 27/11/2025.

Majelis hakim menilai bahwa dalil keberatan nebis in idem Ammar tidak diterima karena perkara narkotika Ammar sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) di tahun yang berbeda dengan perkara ini.

Dengan begitu, surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi syarat formil dan materil sehingga kasus tersebut dapat dilanjutkan ke sidang pembuktian. Majelis hakim lantas memerintahkan jaksa menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaannya dalam sidang selanjutnya.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 632/Pid.Sus/2025/PN Jkt. Pst atas nama terdakwa I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, terdakwa V Muhammad Rivaldi, terdakwa VI Muhammad Amar Akbar tersebut di atas,” ujar hakim.

Sebelumnya, mantan artis Ammar Zoni didakwa mengedarkan narkotika di rumah tahanan (rutan) Salemba. Selain dirinya, terdapat lima tersangka lain yang juga menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Adapun para terdakwa tersebut diantaranya adalah Asep bin Sarikin, Ardkan Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, Muhammad Rivaldi, dan Muhammad Amar Akbar (Ammar Zoni). Mereka menjalani sidang secara daring dari lapas Nusakambangan.

“Bahwa para terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum, melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram, tanpa memiliki surat izin dari Kementerian Kesehatan RI atau instansi berwenang lainnya,” kata JPU di ruang sidang, Kamis, 23/10.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkap bahwa ditemukan sebanyak 27,34 gram narkotika dari berbagai macam jenis yang terdiri dari sabu sebesar 12,06 gram; ekstasi 0,40 gram; dan ganja sintetis seberat 14,87 gram.

Jaksa menyebut bahwa praktik jual beli narkoba tersebut terungkap pada Jumat, 31 Desember 2024 yakni saat Muhammad Rivaldi memperoleh sabu dari Ammar Zoni di tangga Blok I Rutan Salemba.

“Ammar Zoni mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Andre (DPO) sebanyak 100 gram, yang kemudian dibagi dua, masing-masing 50 gram untuk Terdakwa V dan VI,” kata jaksa.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi