Rabu, 26 November 2025
Menu

Prabowo Berikan Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dalam Kasus ASDP

Redaksi
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (kanan) dalam konferensi pers di Istana, Selasa, 25/11/2025 | YouTube Sekretariat Presiden
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya (kiri) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (kanan) dalam konferensi pers di Istana, Selasa, 25/11/2025 | YouTube Sekretariat Presiden
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi. Surat pemberian rehabilitasi tersebut ditandatangani oleh Prabowo pada Selasa, 25/11/2025 sore.

Selain Ira, terdapat dua terdakwa lain yang mendapatkan rehabilitasi dari Prabowo, yaitu Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

“Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” ungkap Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa, 25/11.

Dasco menjelaskan bahwa rehabilitasi tersebut diawali dari aspirasi rakyat yang disampaikan kepada DPR. Kemudian, melalui Komisi Hukum, DPR melakukan kajian terhadap perkara yang menjerat Ira Puspadewi tersebut.

Adapun Ira dan dua terdakwa lainnya terjerat dalam kasus dugaan Korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP tahun 2019-2022.

“Menerima berbagai aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat, kami kemudian meminta kepada Komisi Hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara,” ujar Dasco.

“Hasil kajian hukum itu kemudian kami sampaikan kepada pihak pemerintah terhadap perkara,” lanjut dia.

Dalam kasus ini, majelis hakim juga memvonis Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi yang masing-masing divonis dengan pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, bersama Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, serta Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, dinyatakan sebagai terdakwa.

Jaksa dalam surat dakwaannya menuduh ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 atau sekitar Rp1,25 triliun. Kerugian tersebut berasal dari proses kerja sama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.

Rinciannya, kerugian itu meliputi pembayaran akuisisi saham PT JN sebesar Rp892 miliar, pembelian 11 kapal milik afiliasi PT JN senilai Rp380 miliar, serta pembayaran bersih dari ASDP kepada Adjie pemilik sekaligus beneficial owner PT JN dan perusahaan afiliasinya yang mencapai Rp1,272 triliun.*