Rabu, 26 November 2025
Menu

KPK Belum Terima SK Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Masih di Rutan KPK

Redaksi
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan hingga saat ini belum menerima Surat Keputusan (SK) Presiden terkait pemberian rehabilitasi untuk eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. SK tersebut menjadi dasar bagi lembaga antikorupsi itu untuk memproses pelaksanaan rehabilitasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya masih menantikan surat resmi tersebut

“Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut, yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26/11/2025.

Ia memastikan bahwa selama surat keputusan belum diterima, yang bersangkutan masih berada di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Hingga saat ini yang bersangkutan masih di Rutan KPK. Nanti akan kami infokan. Tentu kalau KPK sudah dapat surat itu, KPK akan memproses dan akan menindaklanjuti,” kata dia.

Budi menambahkan, setelah SK diterima, akan ada sejumlah tahapan administratif yang perlu diselesaikan.

“Tentu nanti ada proses administrasi yang dilakukan,” ucapnya.

Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada eks Dirut ASDP Ira Puspadewi. Surat itu pun sudah diteken Prabowo.

“Alhamdulillah, pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers di Istana, Selasa, 25/11.*

Laporan oleh: Muhammad Reza