Komisi IX DPR Serahkan Sanksi Bagi 4 RS Tolak Ibu Hamil kepada Kemenkes
FORUM KEADILAN – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Chaniago menyerahkan keputusan dalam memberikan punishment atau sanksi tegas bagi empat rumah sakit yang menolak Irene Sokoy, ibu hamil di Jayapura, Papua, yang wafat bersama bayi di kandungannya kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Yang pertama audit publik dulu, audit kepada rumah sakit. Yang kedua rumah sakit ini juga harus diberikan punishment (sanksi). Soal punishment-nya seperti apa, kita serahkan kepada Kementerian Kesehatan, karena mereka yang paham,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26/11/2025.
Ia menegaskan bahwa Komisi IX DPR mendorong agar rumah sakit yang tidak menjalankan fungsi kemanusiaan wajib diberikan sanksi. Sebab, tidak boleh lagi ada masyarakat yang kesulitan berobat hanya karena tidak memiliki kartu BPJS, terutama warga miskin.
“Tidak boleh lagi terjadi di Indonesia masyarakat mau berobat tidak bisa hanya karena tidak punya kartu BPJS. Apalagi bagi rakyat miskin,” tuturnya.
Irma memperingatkan kepada asosiasi rumah sakit di seluruh Indonesia, untuk mengutamakan nilai kemanusiaan dibandingkan dengan keuntungan semata.
“Kedepankan nilai-nilai kemanusiaan. Jangan hanya sekadar cari keuntungan. Rumah sakit Indonesia ini sudah mahal, sudah kaya raya. Jadi untuk hal-hal seperti ini tidak boleh terjadi,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa semua warga negara berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai amanat konstitusi, tanpa syarat administratif yang berlebihan seperti yang dialami oleh Irene Sokoy.
Irma juga menilai pemerintah daerah (Pemda) harus mengambil peran utama dalam memberikan tindakan kepada rumah sakit yang menolak pasien, sebelum melaporkan ke Kemenkes.
“Kalau ada rumah sakit yang menolak, Pemdanya harus melakukan tindakan pertama. Memberikan punishment, kemudian lapor ke Kementerian. Masalahnya,, Pemda kadang-kadang abai dengan masyarakatnya sendiri,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
