Rabu, 26 November 2025
Menu

DPR Desak Kemenkes Beri Sanksi Tegas 4 Rumah Sakit yang Tolak Ibu Hamil di Papua

Redaksi
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Chaniago, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Chaniago, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Partai NasDem Irma Chaniago menanggapi kasus meninggalnya Irene Sokoy, seorang ibu hamil di Jayapura, Papua, yang wafat bersama bayi di kandungannya setelah diduga ditolak oleh empat rumah sakit. Ia menilai, peristiwa tersebut sebagai bentuk kegagalan yang serius dalam pelayanan kesehatan negara.

“Saya mendapatkan informasi dari aktivis Papua terkait masalah ini, saya sudah menyampaikan kepada Menteri Kesehatan melalui Irjen. Dan sudah menanggapi akan melakukan sidak khusus ke Papua. Itu sebelum Presiden menyampaikan pendapat untuk bisa khusus menangani kasus ini,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 26/11/2025.

Irma menegaskan, Komisi IX DPR RI telah meminta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk turun langsung melakukan pengecekan serta memberikan tindakan tegas kepada rumah sakit yang diduga melakukan penolakan terhadap pasien.

“Komisi IX sudah menyampaikan kepada Kementerian Kesehatan untuk datang mengecek langsung, untuk bisa memberikan punishment tegas kepada rumah sakit yang menolak ini,” ujarnya.

Karena merasa geram, Irma menyebut tindakan penolakan pasien bertentangan dengan amanat konstitusi. Apalagi, pemerintah dan DPR telah menetapkan anggaran kesehatan sebesar 20 persen dari APBN.

“Artinya nggak ada yang boleh rumah sakit menolak rakyat Indonesia untuk berobat. Ada atau tidak ada kartu BPJS, mereka harus tetap dilayani. Mereka harus tetap difasilitasi, enggak boleh ditolak. Jadi ini sudah kebangetan,” tegasnya.

Irma juga menyoroti peran pemerintah daerah (Pemda) yang menurutnya harus ikut bertanggung jawab. Pasalnya, Pemda memiliki program pembiayaan kesehatan untuk masyarakat tidak mampu, termasuk penggunaan KTP sebagai akses berobat tanpa syarat tambahan.

“Pemda juga harus bertanggung jawab, nggak bisa hanya menyalahkan rumah sakit. Karena BPJS sebagai juru bayar harus berkoordinasi dengan Kemenkes maupun Pemda. Pemda sudah ada program untuk membayarkan seluruh masyarakat yang tidak mampu hanya dengan KTP,” jelasnya.

Lebih lanjut, Irma meminta audit menyeluruh terhadap manajemen rumah sakit di daerah dan menuntut sanksi tegas bagi fasilitas kesehatan yang mengutamakan keuntungan dibanding kemanusiaan.

“Rumah sakit tidak hanya bicara soal untung, tapi mana nilai-nilai kemanusiaannya. Ini harus diaudit langsung oleh Kemenkes dan harus dilakukan punishment. Ini menjadi preseden buruk seolah-olah negara tidak hadir. Ini enggak boleh terjadi,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari