Rabu, 26 November 2025
Menu

Andi Agtas Beberkan Alasan Belum Serahkan Salinan Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi dkk ke KPK

Redaksi
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima Salinan keputusan Presiden (Keppres) terkait rehabilitasi eks Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

Hal tersebut dikarenakan, pada saat rehabilitasi tersebut diumumkan, Andi Agtas tidak berada di Istana. Oleh karena demikian, ia belum menyerahkan Salinan Keppres itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Waktu kemarin diumumkan, saya kebetulan lagi tidak berada di Istana, sekali lagi, kita tunggu saja,” ujar Supratman saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 26/11/2025.

Ia berjanji akan segera menyerahkan Salinan Keppres itu ke KPK bila sudah menerimanya agar ketiganya dapat segera dibebaskan.

“Yang jelaskan kemarin sudah Pak Mensesneg sudah sampaikan bahwa Keppres-nya sudah keluar. Kemudian tadi saya tanya juga menyangkut soal pertimbangan Mahkamah Agung juga sudah selesai,” jelasnya.

Supratman mengatakan bahwa secara prosedur, Keppres memang ditujukan kepada dirinya sebagai Menkum sebagai pengusul pemberian rehabilitasi.

Kemudian, Keppres akan diserahkan ke KPK yang menjadi dasar Ira dan kawan-kawan dapat dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Nanti setelah kami terima, baru kemudian nanti kami antarkan ke KPK. Tapi sampai hari ini saya belum terima,” lanjutnya.

Di sisi lain, Juru bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo mengaku masih menunggu surat keputusan menyoal pemberian rehabilitasi terhadap Ira dkk.

Budi menyebut, surat itu dapat menjadi dasar Ira dkk dapat dibebaskan dari Rutan KPK.

“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut, sebagai dasar proses pengeluaran dari Rutan,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu, 26/11/2025.

Usai KPK menerima surat keputusan itu, Pimpinan KPK dan jajarannya akan memproses surat itu melalui rapat pimpinan.*