Rabu, 03 Desember 2025
Menu

MA Tolak Kasasi Mario Dandy Dalam Kasus Pencabulan Anak

Redaksi
Ekspresi Mario Dandy Satrio usai divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora
Ekspresi Mario Dandy Satrio usai divonis 12 tahun penjara di kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora | ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi terdakwa Mario Dandy Satriyo sebagai mantan dari anak pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dalam kasus pencabulan anak.

Diketahui, Mario Dandy saat ini tengah menjalani pidana terkait kasus penganiayaan berat.

“Amar putusan: T (Terdakwa): tolak,” demikian dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Senin, 24/11/2025.

Perkara nomor: 10825 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera pengganti Adiaty Rovita. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 13/11/2025.

“Status: Perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh Majelis,” dilansir dari laman Kepaniteraan MA.

Diketahui sebelumnya, tepatnya pada 12 Juni 2025, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menghukum Mario Dandy dengan pidana 2 tahun penjara karena sudah terbukti membujuk anak melakukan persetubuhan yang dilakukan secara berlanjut.

Mario Dandy juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar subsider 2 bulan kurungan/

Mario Dandy pun mengajukan banding dengan amar putusan yang disamarkan. Dalam prosesnya, ia dan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke MA.

Sebagai informasi, Mario Dandy tengah menjalani pidana 12 tahun penjara atau kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora. Putusan kasasi nomor: 101/K/Pid/2024 tersebut diadili oleh Ketua Majelis Burhan Dahlan dengan hakim anggota Sutarjo dan Tama Ulinta Br Tarigan. Panitera pengganti Bayuardi. Putusan dikeluarkan pada Rabu, 21 Februari 2024.

Vonis 12 tahun penjara itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). *