KPK Ungkap Temuan Kapal Mangkrak dan Dugaan Rekayasa Valuasi dalam Kasus Akuisisi ASDP
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah temuan terkait proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry yang kini menyeret mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi sebagai terdakwa.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, seluruh proses penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan kecukupan alat bukti. Termasuk pengecekan lapangan yang dilakukan pada Maret lalu.
“Jadi, kami yakinkan bahwa seluruh proses penyidik tentu berdasarkan kecukupan alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 24/11/2025.
KPK menemukan bahwa dari total 53 kapal yang diakuisisi ASDP dari PT JN, terdapat 16 kapal yang masih berada di galangan dan tidak beroperasi. Kapal-kapal tersebut mangkrak karena biaya reparasi atau penggalangan belum dibayarkan.
“Dari 53 kapal yang diakuisisi, ada 16 kapal yang masih di doking. Artinya tidak beroperasi karena biaya penggalangan atau reparasi informasinya belum dibayarkan. Ini tentu menjadi profit and loss,” kata Budi.
Enam belas kapal itu tersebar di sejumlah lokasi, antara lain empat kapal di Riau dan empat kapal di Tanjung Priok, serta beberapa lainnya di area galangan berbeda.
Budi menuturkan, dalam proses akuisisi tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya rekayasa dan pengkondisian dalam valuasi aset PT JN, termasuk penilaian atas kapal-kapal yang telah berusia tua hingga lebih dari 30 tahun.
“Dalam proses dan hasil akuisisi, diduga ada rekayasa dan pengkondisian, termasuk penilaian terhadap kapal-kapal yang sudah berusia tua sehingga nilai dan masa manfaatnya tidak optimum,” ucapnya.
Ia mengingatkan bahwa usia kapal yang sudah lewat 30 tahun dapat menimbulkan persoalan keselamatan apabila dioperasikan untuk membawa penumpang.
Selain aspek teknis kapal, KPK juga menyoroti kondisi keuangan PTJN yang justru sedang tidak sehat saat proses akuisisi berlangsung. Laporan menunjukkan pendapatan perusahaan menurun dan masih memiliki tunggakan kewajiban.
“PT JN ternyata kondisi keuangannya tidak bagus. Keuntungannya menurun, dan masih ada utang yang kemudian harus digendong oleh ASDP,” kata Budi.
Menurut KPK, seluruh aspek tersebut seharusnya menjadi perhatian dalam proses due diligence sebelum akuisisi dilakukan.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
