Senin, 24 November 2025
Menu

KPK Tahan Tiga Tersangka Baru Kasus Suap Proyek RSUD Kolaka Timur

Redaksi
Tiga tersangka baru kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 24/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Tiga tersangka baru kasus suap pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 24/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur. Ketiganya resmi ditahan setelah penyidik menemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, ketiga tersangka tersebut yakni Yasin (YSN) selaku ASN pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Hendrik Permana (HP) selaku ASN Kementerian Kesehatan, serta Aswin Griska (AGR) selaku Direktur Utama PT Griska Cipta.

“Setelah ditemukan kecukupan bukti dalam proses penyidikan, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara ini,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 24/11/2025.

Ketiganya akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 24 November hingga 13 Desember 2025, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

“KPK menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 24 November sampai 13 Desember 2025,” kata Asep.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Kolaka Timur Abdul Aziz. KPK lalu menetapkan lima orang tersangka dalam OTT tersebut. Berikut para tersangkanya:

  1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029
  2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
  3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim
  4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP
  5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.

Dalam perkara ini, KPK menduga Bupati Kolaka Timur nonaktif Abdul Azis meminta commitment fee Rp9 miliar dari proyek bernilai Rp126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp1,6 miliar.

KPK lalu mengembangkan penyidikan kasus tersebut hingga saat ini ditetapkan tiga orang tersangka baru.*

Laporan oleh: Muhammad Reza