Minggu, 23 November 2025
Menu

KPK: Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo Bukan Halangan, Penyidikan Tetap Jalan

Redaksi
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 20/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 20/10/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILANKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menghormati langkah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe, yang kembali mengajukan permohonan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi distribusi bantuan sosial (bansos).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, permohonan praperadilan tersebut merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Namun dalam praperadilan sebelumnya, hakim sudah menyatakan seluruh proses penanganan perkara oleh KPK sah.

“Dalam praperadilan pertama, hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap Saudara BRT, sah dan memenuhi aspek formilnya,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Minggu, 23/11/2025.

Menurut Budi, posisi KPK sebagai termohon tidak menghalangi upaya lembaga antikorupsi itu untuk tetap melanjutkan penyidikan perkara. Ia menegaskan, pengajuan praperadilan kedua tersebut tidak menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.

“KPK sebagai pihak termohon tentu menghormati hak konstitusi tersangka yang kembali mengajukan praperadilan, meskipun dalam praperadilan pertama hakim telah menyatakan seluruh proses penanganan perkara, termasuk penetapan tersangka terhadap Saudara BRT, telah sah dan memenuhi aspek formilnya,” ucapnya.

Budi menambahkan bahwa penyidik KPK dalam sepekan terakhir terus memeriksa sejumlah saksi secara intensif. Pemeriksaan dilakukan antara lain untuk mendalami praktik distribusi bansos di lapangan dan menilai kesesuaiannya dengan kontrak pekerjaan.

“Kami pastikan penyidikan perkara ini juga masih terus berprogres. Sepekan ini, penyidik secara intens melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya untuk mendalami terkait praktik-praktik pendistribusian bansos di lapangan, apakah sesuai atau tidak dengan kontrak pekerjaannya,” jelasnya.

Ia kembali menegaskan bahwa proses praperadilan tidak mempengaruhi penyidikan. “Dan praperadilan ini juga tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata Budi.

Sebelumnya, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo kembali mengajukan praperadilan.

Praperadilan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah permohonannya pernah ditolak, pada Selasa, 23/9/2025.

Pengajuan kembali praperadilan ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL yang diajukan, pada Senin, 17/11/2025.

Meskipun praperadilan pertama yang diajukan telah ditolak PN Jakarta Selatan, KPK hingga saat ini belum menahan Rudy Tanoesoedibjo.*

Laporan oleh: Muhammad Reza