UU MD3 Digugat ke MK, PKB: Kita Tak Ingin Demokrasi yang Anarki
FORUM KEADILAN – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menanggapi adanya gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan masyarakat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan tersebut salah satunya bertujuan agar rakyat dapat memiliki kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR yang dinilai tidak bekerja sesuai harapan.
Mengenai hal itu, Cak Imin berpendapat bahwa PKB hanya bisa menunggu keputusan MK atas gugatan tersebut. Lebih lanjut, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) itu berharap, demokrasi di Indonesia tidak menjadi demokrasi yang anarki ke depannya.
“Kita tunggu saja, kita tunggu saja keputusan MK. Yang penting demokrasi ini harus berjalan dengan baik, semua inovasi kita dengarkan, tapi kita juga tidak ingin demokrasi yang anarki,” katanya, di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu, 22/11/2025.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno menilai bahwa berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, mekanisme evaluasi terhadap anggota dewan sepenuhnya berada di tangan partai politik (parpol) yang mengusung kader tersebut ke parlemen.
“Selama yang bersangkutan menjadi anggota dewan dan dianggap tidak memenuhi harapan masyarakat, tentu masyarakat memiliki akses dan komunikasi untuk menyampaikan kepada parpol, agar parpol itu yang mengevaluasi anggota dewan bersangkutan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa parpol memiliki kewenangan untuk meninjau ulang keberadaan kadernya di DPR, termasuk menentukan apakah yang bersangkutan tetap menjabat atau perlu diganti.
“Sampai saat ini mekanisme berdasarkan undang-undang (UU) memang berada di tangan parpol,” ujarnya.
Meski demikian, Eddy menghargai aspirasi masyarakat yang menginginkan adanya mekanisme langsung untuk mengevaluasi anggota dewan. Namun, ia menegaskan bahwa sistem politik Indonesia menempatkan anggota legislatif sebagai representasi partai politik, bukan perseorangan.*
Laporan oleh: Novia Suhari
