Jumat, 21 November 2025
Menu

Polda Metro akan Perpanjang Masa Pencekalan Roy Suryo Cs

Redaksi
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 13/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu, 13/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Polda Metro Jaya mengungkapkan alasan penyidik mencekal Roy Suryo Cs ke luar negeri dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Polda juga berencana akan memperpanjang masa pencekalan Roy Suryo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa pencekalan tersebut dilakukan bukan karena penyidik khawatir Roy Suryo Cs akan kabur ke luar negeri. Tetapi, untuk mempermudah proses penyidikan.

“Tidak (khawatir kabur ke luar negeri), proses pencekalan ini adalah untuk mempermudah proses penyidikan yang dilakukan oleh oleh Polda Metro Jaya,” kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat, 21/11/2025.

“Jadi, untuk mempermudah sehingga dilakukan pencekalan karena dari tersangka sendiri pada saat pemeriksaan terakhir itu mengajukan saksi dan ahli yang meringankan sehingga proses ini juga berjalan,” lanjutnya.

Budi mengatakan bahwa pencekalan terhadap Roy Suryo Cs dilakukan sejak 8 November lalu selama 20 hari ke depan atau hingga 27 November. Ia menyebut penyidik akan segera mengajukan perpanjangan terhadap Roy Suryo Cs dalam waktu dekat.

“Akan diperpanjang untuk pencekalan selama 6 bulan ke depan. Ini surat masih akan berproses untuk pencekalan kedua,” tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencekal Roy Suryo cs ke luar negeri usai menyandang status sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Total ada delapan tersangka dalam perkara tersebut dan seluruhnya dicekal ke luar negeri. Selain dicekal, Roy Suryo cs juga dikenakan wajib lapor satu kali seminggu setiap hari Kamis.

“Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada awak media, Kamis, 20/11.

Budi mengatakan, permohonan pencekalan terhadap Roy Suryo cs langsung diajukan usai mereka resmi menyandang status sebagai tersangka.

Budi mengatakan bahwa alasan penyidik melakukan pencekalan terhadap Roy Suryo cs untuk mencegah mereka ke luar negeri selama proses hukum.

“Mereka kan menyandang status tersangka, artinya itu untuk menghindari mereka pergi ke luar negeri, kalau jalan-jalan ke luar kota aja boleh, tapi selama dia wajib lapor ya dia harus hadir,” tuturnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua klaster terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

Sementara klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa.

Tersangka pada klaster dua ini dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 Juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang (UU) ITE.*