KPK Sambut Baik Putusan Hakim terhadap Eks Dirut ASDP dalam Kasus Akuisisi Jembatan Nusantara
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi dan menyambut positif putusan majelis hakim terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry Ira Puspadewi (IP) dalam perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan tersebut menguatkan proses penegakan hukum yang sejak awal dilakukan lembaganya secara akuntabel.
“Seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga penyusunan dakwaan, dilakukan secara akuntabel dan berlandaskan kecukupan alat bukti,” ujar Budi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21/11/2025.
Budi juga menegaskan bahwa validitas proses hukum dalam perkara ini telah diuji melalui dua kali praperadilan. Hasilnya, seluruh langkah KPK dinyatakan sah secara formil.
“Validitas proses ini pun telah diuji dua kali secara formil melalui mekanisme praperadilan, yang dalam putusannya memastikan bahwa langkah-langkah KPK sah menurut hukum,” tuturnya.
Menurut Budi, kasus ini menjadi catatan penting dalam tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menyoroti bahwa penyimpangan dalam proses akuisisi meningkatkan risiko kerugian keuangan negara.
“Prinsip BJR yang semestinya menjadi dasar setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan korporasi, menuntut direksi untuk bertindak hati-hati, independen, bebas dari benturan kepentingan, serta mengacu pada informasi dan analisis yang memadai,” tukasnya.
Namun, Budi menyebut , dalam perkara ini terdapat sejumlah penyimpangan mendasar. Salah satunya, proses due diligence pra-akuisisi yang diduga tidak dilakukan secara objektif.
“Dalam fakta persidangan juga diungkap bahwa sebagian kapal yang diakuisisi berada dalam kondisi tua, memerlukan biaya perawatan besar, dan berpotensi menjadi kewajiban finansial jangka panjang bagi perusahaan,” katanya.
Seperti diketahui, Ira Puspadewi divonis hukuman empat tahun enam bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi saham PT Jembatan Nusantara (PT JN) pada 2019-2022. Hakim menyatakan Ira bersalah melakukan korupsi seperti yang didakwakan jaksa.
“Menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan alternatif kedua,” kata Hakim Ketua Sunoto, Kamis, 20/11.
Selain Ira, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024 M Yusuf Hadi serta Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dijatuhi pidana empat tahun penjara.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
