Kejagung Sebut Pencekalan Dirut PT Djarum hingga Eks Dirjen Pajak Tak Terkait Tax Amnesty
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyebut bahwa kasus korupsi pajak tak memiliki kaitan dengan Tax Amnesty, melainkan
pengurangan kewajiban pembayaran pajak perusahaan periode 2016 –2020.
Dalam proses penyidikan, penyidik mencekal sejumlah pihak ke luar negeri, termasuk Dirut PT Djarum Victor Rachmat Hartono hingga eks Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penyidik tengah menyidik kasus dugaan korupsi terkait pengurangan kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau wajib pajak.
“Dalam rangka proses penyidikan, tim penyidik Gedung Bundar sudah melakukan pencekalan ke beberapa pihak,” katanya di Gedung Kejagung, Jumat, 21/11/2025.
Adapun beberapa pihak yang telah dicekal oleh Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan ialah Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono
Selain itu ialah, Eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi, Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak.
Selanjutnya ialah Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak. Mereka berlima dicegah ke luar negeri sejak Kamis, 14/11 hingga 6 bulan ke depan.
Anang menjelaskan bahwa pencekalan tersebut dilakukan agar proses penyidikan berjalan lancar. Selain itu, tambahnya, terdapat kekhawatiran penyidik bahwa kelimanya akan meninggalkan Indonesia.
“Yang kedua juga kekhawatiran dari penyidik, dikhawatirkan seandainya nanti bepergian ke luar negeri itu akan menghambat proses penyidikan,” jelasnya.
Anang belum merincikan berapa banyak total kerugian negara dalam kasus ini. Menurutnya, hal tersebut masih dalam tahap penghitungan oleh penyidik.
Di sisi lain, ia menegaskan bahwa kasus ini bukan terkait kasus korupsi Tax Amnesty atau pengampunan pajak, melainkan pengurangan pajak.
“Itu bukan terkait Tax Amnesty, ya. Ini hanya memang pengurangan. Saya tegaskan, bukan Tax Amnesty,” katanya.
Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa penyidik Jampidsus Korps Adhyaksa telah melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi. Penyidik, kata dia, juga telah melakukan penggeledahan ke lima tempat berupa perkantoran dan tempat tinggal.
Dari penggeledahan tersebut, Anang menjelaskan bahwa penyidik telah menyita sejumlah barang bukti, berupa dokumen dan barang bukti elektronik.
“Saya belum dapat informasi secara pasti berapa aset atau memang adanya. Yang jelas penggeledahan sudah ada dan ada beberapa barang disita. Kita tunggu,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto membenarkan bahwa Ditjen Imigrasi telah mencekal Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono hingga Eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi ke luar negeri.
Selain dua nama tersebut, orang lain yang dicekal ialah Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya ialah Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak. Mereka berlima dicegah ke luar negeri sejak Kamis, 14/11 hingga 6 bulan ke depan.
Agus menyebut bahwa pencekalan tersebut merupakan permintaan dari Kejaksaan Agung.*
