Kamis, 20 November 2025
Menu

Roy Suryo Cs Tolak Usul Mediasi dengan Jokowi di Kasus Ijazah Palsu

Redaksi
Eks Menpora Roy Suryo (kiri) dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin (kanan) saat di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 9/7/2025 | Ist
Eks Menpora Roy Suryo (kiri) dan kuasa hukumnya Ahmad Khozinudin (kanan) saat di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, 9/7/2025 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Tiga tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu, Roy Suryo, Tifauziah (dr Tifa), dan Rismon Hasiholan Sianipar menolak usulan mediasi dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam perkara tersebut.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin. Kliennya menilai apa yang dilakukan Jokowi adalah perbuatan pidana sehingga tidak pantas untuk diselesaikan lewat mediasi.

Ia menolak Komisi Percepatan Reformasi Polri bila ikut melakukan intervensi dalam kasus tersebut. Ahmad juga meminta agar kasus hukum tersebut tidak diseret ke ranah politik.

“Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus hukum ini menjadi kasus politik,” ujarnya kepada awak media, Kamis, 20/11/2025.

Khozinudin meminta agar Komisi Percepatan Reformasi Polri untuk mengevaluasi kerja penyidik yang dinilai tidak profesional dan terkesan mengkriminalisasi para kliennya.

Ahmad mencontohkan salah satu sikap yang dianggap tidak profesional karena penyidikan yang dilayangkan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Bareskrim Polri terkait ijazah palsu Jokowi dihentikan.

Sementara itu, Ia menyebut bahwa laporan yang dibuat oleh Jokowi di Polda Metro Jaya terus dilanjutkan bahkan hingga membuat kliennya menjadi tersangka.

“Jadi tidak boleh bersikap tidak adil, di kasus Jokowi dilanjutkan, sementara laporan masyarakat yang terkait aduan ijazah palsu dihentikan,” katanya.

Di sisi lain, Ahmad meragukan mediasi antara Jokowi dan kliennya dapat terjadi. Dikarenakan, dalam beberapa gugatan dengan agenda mediasi yang digelar di sejumlah pengadilan dan diketahui, Jokowi tidak pernah hadir.

“Apalagi melihat saudara Joko Widodo itu kan memang tidak pernah bisa dipegang kata-katanya,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Percepatan Reformasi Polri mendapatkan usulan terkait agar kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) diselesaikan lewat mediasi.

Di samping itu, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, mendukung usulan ijazah palsu Jokowi dapat diselesaikan melalui jalur mediasi sebelum proses hukum dilanjutkan.

Usulan mediasi tersebut sebelumnya disampaikan oleh aktivis Faizal Assegaf dalam audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri, di STIK-PTIK, Jakarta Selatan, pada Rabu, 19/11/2025.

“Muncul ide-ide, antara lain misalnya Pak Assegaf tadi mengusulkan, bagaimana bisa tidak mediasi? Oh bagus itu, coba tanya dulu mau enggak mereka dimediasi. Baik pihak Jokowi dan keluarga maupun pihak Roy Suryo dkk, mau enggak dimediasi,” jelas Jimly di PTIK, Jakarta, Rabu, 19/11/2025.

Jimly mengatakan bahwa persoalan ijazah palsu bukan isu baru dalam dunia politik Indonesia. Saat dirinya masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2004 lalu, perkara semacam ini telah muncul begitu banyak.

“Tahun 2004 yang pertama kali Pilpres dan Pemilu yang perselisihannya dibawa ke MK. Itu banyak sekali kasus ijazah palsu, banyak sekali. Maka tahun 2004 itu syarat jadi caleg SMP, atas dasar pengalaman itu kami bersama menyampaikan kepada pemerintah mesti ditingkatkan dong jangan SMP, mesti SMA ternyata tetep banyak juga ijazah palsu itu,” katanya.

Fenomena tersebut terus berulang. Dalam penanganan sengketa Pilkada 2024, Jimly mencatat dari 40 perkara yang disidangkan MK, tujuh di antaranya berkaitan dengan dugaan ijazah palsu.

Menurutnya, hal itu menandakan dua persoalan besar, yaitu ijazah palsu sering digunakan sebagai alat persaingan politik, dan administrasi kependudukan hingga sistem perijazahan negara masih sangat lemah.

Menurutnya, usulan mediasi sesuai dengan semangat restorative justice yang sudah diakomodasi dalam KUHP dan KUHAP baru. Dalam pendekatan ini, status tersangka tetap berjalan, namun para pihak diberi ruang mencapai titik temu sebelum perkara dilanjutkan ke persidangan.

“Jadi status tersangkanya tetap, tapi dimediasi dulu, kalau misalnya ada titik temu, bisa tidak dilanjutkan pidananya, tetapi kalau seandainya tidak berhasil ya lanjut, kan tidak apa-apa, kan ada forum lagi yang bisa membuktikan keaslian atau tidak asli,” ujarnya.

Tetapi, Jimly menegaskan, mediasi hanya dapat ditempuh bila pihak-pihak yang mengadukan, termasuk Roy Suryo Cs yang bersedia menanggung konsekuensi, baik bila tuduhannya terbukti benar maupun tidak.

“Syaratnya, Rismon dkk harus bersedia dengan segala konsekuensinya kalau terbukti sah atau terbukti tidak sah, itu masing-masing harus ada resiko, itulah kira-kira,” tuturnya.

Sebagai informasi, pada Rabu, 19/11/2025, Komisi Percepatan Reformasi Polri mengadakan audiensi dengan sejumlah tokoh dan akademisi, dengan tujuan menyerap aspirasi publik, hingga memperoleh masukan konstruktif dari masyarakat sipil.

Beberapa orang yang diundang dalam audiensi tersebut ialah Refly Harun, Faizal Assegaf, Said Didu, Munarman, Brigjen TNI (Purn) Moeryono, hingga Brigjen TNI (Purn) Sudarto. Dalam undangan tersebut juga ada nama Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga Rismon Sianipar.

Roy Suryo, Dokter Tifa, hingga Rismon, sebelumnya telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).*