Ira Puspadewi Tetap Ngaku Tak Korupsi Usai Divonis 4,5 Tahun Penjara
FORUM KEADILAN – Bekas Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menyebut bahwa dirinya tidak melakukan korupsi dalam kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara yang merugikan negara sebesar Rp1,25 triliun.
Adapun dirinya divonis selama empat tahun dan enam bulan pidana penjara disertai dengan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Kami ingin sedikit menggarisbawahi bahwa seperti yg dinyatakan oleh majelis hakim, kami tidak korupsi sama sekali,” katanya usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 20/11/2025.
Adapun dalam pertimbangan meringankan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan Ira bukan merupakan tindakan korupsi, melainkan kelalaian berat dalam tata kelola PT ASDP.
Selain itu, majelis hakim menilai bahwa dirinya telah memberikan legacy ke PT ASDP dan terbukti tidak mengambil keuntungan finansial dalam kasus tersebut.
“Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi, tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP,” ujar Hakim Anggota Nur Sari Baktiana saat membacakan pertimbangan.
Di samping itu, Ira juga memohon perlindungan hukum dari Presiden Prabowo Subianto.
“Kami mohon perlindungan hukum dari Presiden RI,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan bahwa akuisisi terhadap PT JN merupakan upaya strategis bagi perusahaan dan negara. Apalagi, kata dia, PT ASDP berfokus pada wilayah terpencil, terluar dan terdepan (3T).
Ia menjelaskan bahwa PT ASDP melayani ratusan lintasan di Indonesia, di mana hampir 70 persen merupakan lintasan keprintisan.
Menurutnya, keberadaan PT ASDP yang berfokus pada lintasan keprintisan sangat dibutuhkan. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa akuisisi PT JN yang memiliki 53 kapal di trayek komersial akan memperkuat posisi PT ASDP.
“Dengan memperkuat trayek komersial, maka kekuatan ASDP untuk mensubsidi silang akan menjadi lebih kuat,” katanya.
Dalam kasus ini, majelis hakim juga memvonis Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono, serta Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi yang masing-masing divonis dengan pidana masing-masing empat tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, bersama Harry Muhammad Adhi Caksono yang menjabat sebagai Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020–2024, serta Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019–2024, didakwa sebagai terdakwa.
Jaksa dalam surat dakwaannya menuduh ketiganya menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.253.431.651.169 atau sekitar Rp1,25 triliun. Kerugian tersebut berasal dari proses kerja sama bisnis dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Rinciannya, kerugian itu meliputi pembayaran akuisisi saham PT JN sebesar Rp 892 miliar, pembelian 11 kapal milik afiliasi PT JN senilai Rp380 miliar, serta pembayaran bersih dari ASDP kepada Adjie pemilik sekaligus beneficial owner PT JN dan perusahaan afiliasinya yang mencapai Rp1,272 triliun.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
