RUU Perampasan Aset Dibahas 2026, Komisi III: Saat Ini Kita Bahas UU Penyesuaian Pidana
FORUM KEADILAN – Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra Habiburokhman menyampaikan bahwa besar kemungkinan yang akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset adalah jajaranya, yakni Komisi III DPR RI.
“Kemungkinan besar Komisi III ya, tapi kita nggak tahu. Yang jelas kalau Komisi III ditugaskan, kita siap,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 19/11/2025.
Akan tetapi, ia menjelaskan dalam waktu dekat Komisi III terlebih dahulu akan membahas Undang-Undang (UU) Penyesuaian Pidana yang merupakan aturan turunan dan tindak lanjut dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
“Jadi sebelum pemberlakuan KUHP itu harus ada Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Itu akan kita bahas di sisa waktu ini. Semoga waktunya cukup ya, karena kita reses tanggal 9 atau 10 Desember. Tinggal berapa hari lagi,” jelasnya.
Selain itu, kata Habib, Komisi III juga masih harus menyelesaikan fit and Proper test pada pemilihan komisioner Komisi Yudisial (KY) pada pekan ini.
“Sisanya kemungkinan kita maksimalkan untuk penyesuaian pidana. Setelah itu baru kita bisa maksimalkan undang-undang yang lainnya,” tambahnya.
Oleh karena masa sidang DPR akan memasuki masa reses pada awal Desember tersebut, maka RUU Perampasan Aset kemungkinan besar akan bergeser dan masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
“Ya pasti, pastinya,” tegasnya.
Terkait prioritas antara RUU Perampasan Aset dan RUU Polri, Habiburokhman memastikan bahwa kedua regulasi tersebut memiliki tingkat urgensi yang sama dan memungkinkan untuk dibahas secara paralel.
“Bisa bareng-bareng, tenang aja,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
