Tindak Lanjuti Putusan MK, Kapolri Bentuk Tim Kaji soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil
FORUM KEADILAN – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tidak bisa menugasi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Mahkamah menilai bahwa polisi yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menanggapinya dengan membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengkaji dan menindaklanjuti putusan MK tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkapkan bahwa tim Pokja tersebut sepakat dibentuk dalam rapat bersama seluruh pejabat utama pada Senin, 17/11/2025. Sandi membeberkan bahwa tim Pokja terdiri dari Divisi Hukum hingga As SDM.
“Bapak Kapolri berdasarkan hasil putusan rapat tersebut bahwa Polri akan membentuk tim Pokja yang bisa membuat kajian cepat terkait dengan putusan MK tersebut,” ungkap Sandi kepada media di Mabes Polri, Senin, 17/11.
Nantinya, kata Sandi, tim Pokja akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Di antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Kementerian Hukum (Kemenkum), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sampai MK.
Tim Pokja bakal terlebih dahulu menyamakan persepsi atas putusan MK itu bersama dengan pihak-pihak tersebut supaya tidak menjadi multitafsir.
“Sehingga tidak menjadi multitafsir ke depannya. Karena hal ini juga menyangkut adanya beberapa hal yang berkaitan dengan kementerian lembaga lainnya,” tutur dia.
Di samping itu, Sandi memastikan bahwa Polri akan menghormati dan mengapresiasi apa pun keputusan MK sesuai dengan amant undang-undang yang ada. Ia pun menegaskan kembali bahwa pihaknya akan menindaklanjuti keputusan tersebut.
“Yang pasti, bahwa Kepolisian sangat mengapresiasi dan menghormati putusan dari MK dan akan menindaklanjuti keputusan MK tersebut,” ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, MK menegaskan bahwa Kapolri tidak bisa menugasi polisi aktif untuk menduduki jabatan sipil. Mahkamah menilai bahwa polisi yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari jabatannya.
Mahkamah mengabulkan seluruh permohonan Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite yang menguji konstitusionalitas norma Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri).
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang, Kamis, 13/11.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menilai bahwa adanya frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ tidak memperjelas pasal tersebut yang mengakibatkan norma menjadi tidak jelas.
Padahal, telah terdapat aturan yang menegaskan bahwa polisi yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.
“Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar Kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian,” kata Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Para Pemohon juga menilai bahwa polisi aktif yang menduduki jabatan sipil tanpa mengundurkan diri atau pensiun bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara, menurunkan kualitas demokrasi, dan meritokrasi dalam pelayanan publik.*
