Putusan MK Berlaku ke Depan, Menkum Sebut Anggota Polri Tak Perlu Mundur dari Jabatan Sipil
FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh permohonan perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri), khususnya mengenai kedudukan anggota Polri dalam jabatan sipil.
Agtas menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga harus segera diberlakukan. Namun ia menekankan bahwa pemberlakuan tersebut tidak bersifat retroaktif atau berlaku surut.
“Putusan MK bersifat final. Tetapi menurut saya yang sudah terjadi itu artinya tidak berlaku. Artinya, bagi mereka yang akan diusulkan menduduki jabatan berikutnya, ke jabatan sipil, kalau tidak berkaitan dengan tugas pokok kepolisian, wajib untuk mengundurkan diri atau pensiun,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18/11/2025.
Meski demikian, Supratman menegaskan bahwa anggota Polri yang saat ini telah menduduki jabatan sipil tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri.
“Bagi mereka sekarang yang sudah menjabat, kecuali jika Kepolisian menarik anggotanya, mereka tidak perlu mengundurkan diri, karena mereka menjabat sebelum putusan MK itu resmi,” jelasnya.
Agtas juga menyampaikan bahwa keputusan MK ini akan menjadi bagian dari pembahasan Tim Reformasi Polri untuk memperjelas kementerian atau lembaga mana saja yang memiliki keterkaitan langsung dengan tugas pokok dan fungsi Kepolisian.
“Nah karena itu nanti sebagai tim reformasi Polri juga nanti kita akan bicarakan. Menyangkut kementerian mana yang sebenarnya punya keterkaitan dengan tugas fungsi pokok kepolisian. Di luar yang ada sekarang. Kalau seperti BNN, BNPT, Kementerian Hukum, atau direktorat-direktorat di kementerian yang memiliki direktorat penegakan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengaturan tersebut nantinya akan dituangkan secara limitatif dalam batang tubuh Undang-Undang Kepolisian yang baru.
“Untuk putusan MK sekarang, saya berpandangan bahwa itu sudah harus berlaku bagi yang baru, yang diusulkan baru. Tapi yang sudah menjabat tidak perlu mengundurkan diri,” katanya.
Ia menekankan, jika pihak polisi yang ingin menarik anggotanya. Maka hal tersebut akan berbeda konteksnya.
“Ya saya berpandangan begitu. Kecuali Polri menarik anggotanya, itu lain persoalan,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
