Selasa, 18 November 2025
Menu

Menkum Sebut Aturan Penyadapan Wajib Diatur dalam UU Khusus, Berlaku untuk Semua APH

Redaksi
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18/11/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyusunan aturan mengenai penyadapan harus dilakukan melalui undang-undang (UU) tersendiri. Hal ini, menurut Supratman, bukan hanya pandangan Komisi III DPR RI, tetapi merupakan perintah langsung dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Itu bukan hanya Komisi III. Putusan MK menyatakan bahwa penyadapan wajib diatur dalam UU tersendiri. Dan itu sementara kita persiapkan bersama DPR dan pemerintah. Jadi bukan hanya Komisi III dan pemerintah,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 18/11/2025.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah sebenarnya sudah memiliki draf awal regulasi penyadapan. Sebab, Agtas mengaku saat masih menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, sempat ada rencana menyatukan seluruh ketentuan terkait penyadapan, baik yang menyangkut intelijen maupun penegakan hukum. Namun, dengan adanya putusan MK, kini aturan tersebut harus dipisah.

“Dulu kita gabungkan itu jadi satu. Tapi sekarang harus dipisah. Kalau yang terkait tugas intelijen negara tidak perlu diatur karena menyangkut informasi dan rahasia negara. Tapi untuk penegakan hukum harus diatur secara rigid karena terkait perlindungan hak warga negara,” ujarnya.

Supratman menegaskan bahwa nantinya, UU Penyadapan akan berlaku untuk seluruh aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penyadapan, termasuk kepolisian, kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Oh semuanya. Jadi nanti di UU sektoral di Kepolisian, Kejaksaan, KPK yang ada fungsi penyadapannya nanti akan diambil alih dan disatukan dalam satu UU yang namanya UU tentang Penyadapan,” jelasnya.

Namun, sebelum pembahasan UU Penyadapan dimulai, pemerintah dan DPR akan lebih dulu memprioritaskan penyelesaian UU Perampasan Aset serta sejumlah peraturan pelaksana KUHAP yang baru disahkan.

“Pisahkan dulu. Ini KUHAP masih harus ada aturan pelaksanaannya. Ada kalau nggak salah 18 atau 11, saya lupa berapa PP. Yang kita mau percepat sampai akhir tahun, karena mengejar pemberlakuan 2 Januari, ada 3 Peraturan Pelaksana (PP) yang mutlak harus diselesaikan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari