Sabtu, 10 Januari 2026
Menu

KPK Jelaskan soal Tumpang Tindih Penanganan Kasus Petral dengan Kejagung

Redaksi
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Pancawati, Bogor, Selasa, 18/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Ketua KPK Setyo Budiyanto di Pancawati, Bogor, Selasa, 18/11/2025 | Muhammad Reza/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menjelaskan soal adanya perbedaan penanganan kasus dugaan korupsi Petral antara KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia mengatakan, kedua lembaga tetap berkoordinasi agar penanganan perkara tidak tumpang tindih.

“Terinformasi mereka juga melakukan kegiatan yang sama. Tapi kalau tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan dan melakukan pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” ujar Setyo di Pancawati, Bogor, Selasa, 18/11/2025.

Ia menambahkan, koordinasi dengan Kejaksaan tetap berjalan dan perkembangan perkara akan diperbarui secara bertahap.

Perbedaan rentang waktu penanganan disebut menjadi salah satu isu. KPK menangani kasus Petral periode 2009–2015, sementara Kejaksaan disebut bekerja pada periode 2008–2017.

“Berkas dari Kejaksaan nanti akan kami bahas bersama untuk memastikan tempus mana yang akan dilimpahkan atau apakah tetap seperti sebelumnya. Perkembangannya masih kami proses,” kata Setyo.

Sebelumnya, Kejagung telah mengonfirmasi bahwa penyidikan kasus Petral di lembaga mereka beririsan dengan perkara yang ditangani KPK.

“Tim kita sudah melakukan koordinasi dengan KPK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dalam jumpa pers, Senin, 10/11.*

Laporan oleh: Muhammad Reza