KPK Intensifkan Koordinasi dengan CPIB Singapura Terkait Penyidikan Korupsi Minyak Petral
FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk kilang oleh Pertamina melalui anak usaha Petral (PT Pertamina Energy Trading Ltd/PES) terus berjalan dan juga melibatkan kerja sama internasional.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut bahwa deputi penindakan lembaga antirasuah sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) dan prosesnya sedang berjalan.
Menurut Setyo, KPK telah melakukan korelasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura dalam rangka menguatkan konstruksi perkara.
“Kita meminta kerja sama dengan otoritas penegak hukum di beberapa negara karena konstruksi perkaranya tidak hanya ada di Indonesia,” ujar Setyo di Pancawati, Bogor, Selasa, 18/11/2025.
Ia menambahkan, KPK juga sudah menjalin koordinasi dengan pihak-pihak lokal di Singapura, untuk memperoleh akses dokumen dan bukti yang diperlukan.
“Nanti akan ada pemeriksaan lebih lanjut. Kita memastikan konstruksi perkaranya bisa diperkuat,” kata dia.
Soal respons dari Singapura, Setyo mengatakan bahwa CPIB sangat terbuka dan mendukung kerja sama.
“Itu sangat positif. Kami akan tindak lanjuti dengan kegiatan lanjutan,” ungkapnya.
Setyo menegaskan bahwa hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Ia juga menyebut bahwa perhitungan kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut masih dalam proses.
KPK diketahui membuka penyidikan baru dugaan korupsi minyak mentah 2009-2015 dengan fokus pada potensi kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidikan ini merupakan pengembangan dari dua perkara sebelumnya, yakni kasus suap pengadaan katalis yang menjerat mantan Komisaris Petral Chrisna Damayanto (CD) dan kasus suap perdagangan minyak yang menjerat mantan Direktur Petral Bambang Irianto (BI).
Meski penyidikan telah berjalan, KPK belum menetapkan tersangka karena surat perintah penyidikan yang diterbitkan masih bersifat umum.*
Laporan oleh: Muhammad Reza
